This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Rofiah, Isnaini (2010) Relevansi pendapat Imam Malik dan Imam Syafi'i dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang tata cara rujuk. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Cover.pdf Download (462kB) |
||
|
Text
Abstrak.pdf Download (28kB) | Preview |
|
|
Text
Daf. Isi.pdf Download (53kB) | Preview |
|
|
Text
Bab. I.pdf Download (79kB) | Preview |
|
|
Text
Bab. II.pdf Download (122kB) | Preview |
|
|
Text
Bab. IV.pdf Download (90kB) | Preview |
|
|
Text
Bab. V.pdf Download (44kB) | Preview |
|
|
Text
Daf. pustaka.pdf Download (23kB) | Preview |
Abstract
Masalah yang diteliti dalam Skripsi dengan judul Relevansi Pendapat Imam Malik dan Imam Syafii dengan Peraturan Menteri Agama No.11tahun 2007 Tentang Tata Cara Rujuk adalah untuk menjawab pertanyaan: 1) Bagaimana tata cara rujuk menurut pendapat Imam Malik dan Imam Syafii?; 2) Bagaimana relevansi Pendapat Imam Malik dan Imam Syafii dengan Peraturan Menteri Agama RI No. 11 tahun 2007 tentang tata cara rujuk ?
Skripsi ini merupakan hasil penelitian pustaka atau studi literatur (library research). Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Selanjutnya dianalisis menggunakan teknik deskriptif induktif yaitu menyajika data yang berhasil dihimpun sehingga menggambarkan tata cara rujuk menurut imam Malik dan Syafii, secara terperinci kemudian ditarik ke dalam hal yang sifatnya lebih umum. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa rujuk menurut Imam Malik harus dengan niat, apabila suami merujuk istrinya dengan cara mencampurinya disertai dengan niat maka rujuknya sah. Saksi menurut Imam Malik tidak diwajibkan. Sedangkan rujuk menurut Imam Syafii harus dengan ucapan atau tulisan, apabila suami merujuk istrinya dengan cara mencampurinya tanpa ada ucapan maka rujuknya tidak sah. Saksi menurut imam Syafii wajib hukumnya dan harus dua orang saksi. Relevansi pendapat Imam Malik dan Imam Syafii dengan Peraturan Menteri Agama No.11 tahun 2007 terletak pada pasal 29 ayat 2,3dan 4 bahwa rujuk itu harus dengan ucapan dan niat disertai adanya saksi yang menjadi dasar Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2007 adalah pendapat Imam Malik dan Imam Syafii, tetapi Peraturan Menteri Agama lebih condong kepada pendapat imam Syafii.
Sejalan dengan kesimpulan diatas maka kepada para penegak hukum disarankan: untuk dapat menerapkan hukum dengan baik dan benar, maka seseorang harus berhati-hati dalam menentukan hukum yang sesuai dengan hukum Islam atau hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut tentang tata cara rujuk, saran disampaikan kepada suami istri yang akan melaksanakan rujuk harus memberitahukan kepada PPN secara tertulis dan kutipan buku pencatatan rujuk adalah sah. Apabila ditandatangani oleh kepala KUA, maka KUA menyampaikan pemberitahuan rujuk kepada pengadilan untuk pengambilan buku nikah.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | Filsafat > Filsafat Islam Hukum Islam |
||||||
Keywords: | Peraturan menteri; tata cara rujuk; hukum Islam | ||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam | ||||||
Depositing User: | Editor: Library Administrator----- Information-----http://library.uinsby.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 17 Aug 2010 | ||||||
Last Modified: | 16 Mar 2018 07:02 | ||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/8486 |
Actions (login required)
View Item |