Studi hukum Islam terhadap penetapan Pengadilan Agama Pasuruan No: 0348/PDT.G/2008/PA.Pas tentang gugurnya putusan permohonan cerai talak

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Habibi, Habibi (2010) Studi hukum Islam terhadap penetapan Pengadilan Agama Pasuruan No: 0348/PDT.G/2008/PA.Pas tentang gugurnya putusan permohonan cerai talak. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Cover.pdf

Download (705kB)
[img]
Preview
Text
abstrak.pdf

Download (49kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daf.isi.pdf

Download (59kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab1.pdf

Download (80kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab2.pdf

Download (95kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab3.pdf

Download (141kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab4.pdf

Download (46kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab5.pdf

Download (44kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daf.pustaka.pdf

Download (77kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan (field research). Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan : (1) Mengapa Pengadilan Agama menggugurkan kekuatan putusan Pengadilan Agama Pasuruan Nomor: 0348/Pdt.G/2008/PA.Pas?, dan (2) Bagaimana analisis hukum Islam terhadap penetapan Pengadilan Agama Pasuruan tentang gugurnya putusan Pengadilan Agama Nomor: 0348/Pdt.G/2008/PA.Pas? Data pada penelitian ini di himpun dengan tehnik wawancara/ interviw, dokumenter dan observasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir induktif dan deduktif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pengadilan Agama Pasuruan menggugurkan keputusan No. 0348/pdt.G/2008/PA. Pas, karena dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan pemohon memberikan surat pernyataan untuk tidak mengucapkan ikrar talak. Apabila pengadilan Agama tidak menetapkan gugur ditakutkan pihak pemohon akan mengajukan permohonan cerai talak dengan alasan yang sama sesuai dengan kehendaknya tanpa melihat batas waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu, majelis hakim langsung memutuskan gugur kekuatan putusan tersebut tanpa menunggu waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya hari sidang ikrar talak, dengan rasionalisasi ketika ikrar talak itu jatuh sebelum 6 (enam) bulan, pihak pemohon bisa saja menggunakan kesempatan tersebut untuk mencabut permohonan cerai talaknya sebagai haknya untuk hidup kembali dengan istrinya. Penetapan Pengadilan Agama Pasuruan yang menggugurkan putusan No. 348/Pdt.G/2008/PA. Pas sangat sesuai dengan hukum Islam, karena esensi yang terkandung dalam syariat perkawinan adalah mentaati perintah Allah serta sunnah rasul-Nya, yaitu menciptakan suatu kehidupan rumah tangga yang mendatangkan kemaslahatan baik bagi pelaku perkawinan itu sendiri, anak turunan, kerabat, maupun masyarakat. Sejajan dengan kesimpulan di atas, maka penulis menyarankan kepada lembaga penegak hukum, yakni polisi, hakim, LSM, maupun LBH, untuk menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat tentang adanya ketentuan hukum yang pasal 149 KHI yang menjelaskan akibat talak tersebut. Hal ini bertujuan supaya masyarakat awam (khususnya para suami) mengetahui dan menyadari akan adanya kewajian- kewajiban yang harus di penuhi oleh bekas suami terhadap bekas istri setelah terjadi perceraian.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Habibi, Habibi--UNSPECIFIED
Subjects: Talak
Keywords: Cerai; Talak; Pengadilan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor: Library Administrator----- Information-----http://library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 19 Aug 2010
Last Modified: 25 Jun 2018 06:56
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/8531

Actions (login required)

View Item View Item