Perlindungan saksi dan korban pasca perkara diputuskan: analisis menurut UU nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban dan fiqih siyasah

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Mar'atus, Sholichah (2010) Perlindungan saksi dan korban pasca perkara diputuskan: analisis menurut UU nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban dan fiqih siyasah. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Mar'atus Sholichah_C03205014.pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil kajian pustaka yang membahas tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasca Perkara Diputuskan (Analisis Menurut UU RI Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Fiqih Siyasah). Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana ruang lingkup dan kewenangan LPSK menurut UU Nomor 13 Tahun 2006 dan bagaimana ruang lingkup dan kewenangan LPSK menurut Fiqih Siyasah. Data penelitian dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks (text reading), dan selanjutnya dianalisis dengan Metode deskriptif–analisis, dalam arti menguraikan masalah perlindungan saksi dan korban. Kemudian menarik kesimpulan dengan menggunakan kerangka berpikir deduktif yaitu masalah-masalah yang bersifat umum tentang perlindungan saksi dan korban dalam UU RI Nomor 13 Tahun 2006, kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus berkenaan dengan perlindungan saksi dan korban dalam fiqih siyasah. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah; pertama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam melindungi para saksi dan korban tidak keluar dari yang tertulis dalam UU RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Dimana telah dijelaskan bahwa saksi dan korban memiliki hak untuk dilindungi baik jiwa, harta dan keamanan untuk keluarga saksi dan korban dalam memberikan kesaksian pasca perkara yang belum diputuskan oleh hakim yang mana tercantum dalam pasal 5 ayat 1 UU RI Nomor 13 tahun 2006.Kedua LPSK sangat mengutamakan keadilan dan kemaslahatan umat. Dari hasil penelitian menyimpulkan bahwa: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam melaksanakan tugasnya untuk melindungi saksi dan korban tidak menyimpang dari apa yang telah di jelaskan dalam ajaran Islam dan sunnah rasul mengenai manusia memiliki hak al-karamah dan hak al-fadilah dan sesuai dengan maqasid al-syariah, yaitu kemaslahatan umum/ kesejahteraan rakyat bagi seluruh manusia dan alam semesta. Tujuan Islam di atas disebut kuliyat al-khams atau lima prinsip dasar agama Islam yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, turunan, dan harta untuk melaksanakan maslahat al-daruriyyah, maslahat al-hajiyyah, maslahat tahsiniyyah. Dengan demikian perlindungan saksi dan korban pasca perkara diputuskan telah sesuai dengan ketentuan UU RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban dan ketentuan hukum Islam.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Mar'atus, SholichahUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Peradilan Islam
Keywords: Saksi; Kurban; Pasca Perkara
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah Jinayah
Depositing User: Editor: Library Administrator----- Information-----http://library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 30 Aug 2010
Last Modified: 16 Mar 2018 07:48
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/8753

Actions (login required)

View Item View Item