Pembiayaan berbasis fintech melalui aplikasi shopee paylater perspektif fatwa MUI Jatim Nomor 4 Tahun 2022

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Imaduddin, Muhammad (2026) Pembiayaan berbasis fintech melalui aplikasi shopee paylater perspektif fatwa MUI Jatim Nomor 4 Tahun 2022. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Muhammad Imaddudin_05010222015.pdf

Download (3MB)
[img] Text
Muhammad Imaddudin_05010222015_Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 9 April 2029.

Download (3MB)

Abstract

Pesatnya penggunaan Shopee PayLater belum diimbangi pemahaman mendalam tentang mekanisme akad, biaya tersembunyi, dan potensi pelanggaran syariah seperti riba. Identifikasi masalah mencakup kerumitan struktur pembayaran, kurangnya kepastian hukum regulasi fintech, serta risiko sengketa bagi nasabah Muslim akibat ketidaksesuaian dengan Fatwa MUI Jatim No.04/2022. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris dengan jenis data primer yang diperoleh melalui wawancara. proses pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, studi dokumentasi, dan studi literatur, kemudian diolah secara sistematis melalui transkripsi, penyuntingan, serta pengkategorian bahan hukum Analisis data dilakukan dengan metode deduktif dan deskriptif-analitis untuk menelaah kesesuaian Sistem pembiayaan Shopee PayLater dalam transaksi pembelian barang dengan norma hukum syariah yang ditetapkan dalam kedua fatwa diatas.Hasil penelitian menujukan Sistem Pembayaran pembelian barang menggunakan fitur Shopee Paylater belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah, terutama karena adanya biaya cicilan yang berbasis persentase dan bergantung pada tenor, sehingga berpotensi mengandung unsur riba, serta denda keterlambatan 5% yang berlaku otomatis tanpa membedakan antara debitur yang sengaja menunda dan yang benar-benar kesulitan. Meskipun biaya layanan dapat dipahami sebagai Ujrah (imbalan jasa) jika transparan dan riil, praktik saat ini sulit dilepaskan dari tambahan yang terkait waktu penangguhan pembayaran, yang bertentangan dengan Fatwa Fatwa MUI Jatim No. 4 Tahun 2022. yang menegaskan larangan riba,gharār, tadlīs, dharar, dan zhulm dalam layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi. Pihak penyedia layanan diharapkan dapat melakukan penyesuaian Sistem biaya dengan menetapkan Ujrah (biaya jasa) yang bersifat tetap (flat) di awal, tanpa didasarkan pada persentase tenor agar terhindar dari unsur riba. Bagi masyarakat khususnya nasabah Muslim, diharapkan lebih cermat dan literat dalam memahami akad-akad pada layanan fintech sebelum bertransaksi. Pemerintah dan otoritas terkait (OJK dan DSN-MUI) perlu memperketat pengawasan serta standarisasi terhadap produk paylater.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Imaduddin, Muhammadimadanaksholeh@gmail.com05010222015
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorArif, Mohammad Arifarif18@uinsa.ac.id102101811126130/ 2018017002
Subjects: Fatwa
Hukum Ekonomi
Keywords: Shopee PayLater; Fatwa MUI; riba
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email imadanaksholeh@gmail.com
Date Deposited: 08 Apr 2026 06:04
Last Modified: 08 Apr 2026 06:04
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/89415

Actions (login required)

View Item View Item