This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Istiqomah, Nanda Firdaus Puji (2025) Analisis perbandingan hukum pemilu tanpa presidential threshold di indonesia : studi putusan MK no. 62/puu-xxii/2024. Masters thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
|
Text
Nanda Firdaus Puji Istiqomah_02240423005 OK.pdf Download (2MB) |
|
|
Text
Nanda Firdaus Puji Istiqomah_02240423005 Full.pdf Restricted to Repository staff only until 6 June 2029. Download (2MB) |
Abstract
Ketentuan presidential threshold sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan norma hukum yang mensyaratkan ambang batas minimal perolehan kursi di DPR atau suara sah nasional bagi partai politik atau gabungan partai untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan ini tidak memiliki dasar eksplisit dalam Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang secara normatif memberikan hak kepada partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon tanpa mencantumkan ketentuan ambang batas. Ketidaksesuaian antara norma undang-undang dan norma konstitusi tersebut menjadi objek pengujian Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa ketentuan Pasal 222 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif sistem pencalonan presiden di Indonesia pasca-penghapusan ambang batas pencalonan tersebut, serta membandingkan sistem hukum pemilu sebelum dan sesudah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diberlakukan. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif, dengan menggunakan pisau analisis berupa teori demokrasi, teori pemilu, serta teori presidential threshold. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan presidential threshold melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 merupakan bentuk penyesuaian norma hukum terhadap prinsip dasar konstitusi. Sebelum putusan, ketentuan dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 membatasi hak partai politik dalam mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden melalui syarat ambang batas tertentu, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan tersebut juga tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan dalam hukum pemilu, karena hanya memberi akses pencalonan kepada partai besar atau gabungan partai tertentu, sehingga menyisihkan partai lainnya dari hak konstitusionalnya. Setelah diberlakukannya putusan MK, sistem hukum pencalonan presiden mengalami perubahan penting menuju konfigurasi yang lebih terbuka dan setara secara yuridis. Ketiadaan presidential threshold menjamin akses yang adil bagi seluruh partai politik peserta pemilu tanpa diskriminasi, memperkuat kepastian hukum serta keharmonisan antara norma undang-undang dan norma konstitusi. Perubahan ini menegaskan penguatan prinsip demokrasi yang menjunjung keterbukaan dan kesetaraan dalam sistem pencalonan, dan menjadi landasan normatif bagi praktik pemilu yang lebih sesuai dengan asas-asas negara hukum dan kedaulatan rakyat.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
| Item Type: | Thesis (Masters) | ||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Creators: |
|
||||||||||||
| Contributors: |
|
||||||||||||
| Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara | ||||||||||||
| Keywords: | Presidential threshold; Pemilu; Sistem Presidensia | ||||||||||||
| Divisions: | Program Magister > Hukum Tata Negara Islam | ||||||||||||
| Depositing User: | Nanda Firdaus Puji Istiqomah | ||||||||||||
| Date Deposited: | 06 Jun 2026 04:51 | ||||||||||||
| Last Modified: | 06 Jun 2026 04:51 | ||||||||||||
| URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/90767 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
