This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Khaliq, M (2011) KONSEPSI FIQIH SEKSUAL ABD ALLAH NASIH ULWAN (Studi Analisis tentang Sistematika Materi Pendidikan Seks untuk Anak dalam Kitab Tarbiyat al-Awlad fial-Islam Pasal Masuliyat al-Tarbiyah al-Jinsiyah). Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
|
Text
cover.pdf Download (111kB) | Preview |
|
|
Text
abstrak.pdf Download (23kB) | Preview |
|
|
Text
daftarisi.pdf Download (16kB) | Preview |
|
|
Text
babi.pdf Download (241kB) | Preview |
|
|
Text
babii.pdf Download (329kB) | Preview |
|
|
Text
babiii.pdf Download (150kB) | Preview |
|
|
Text
babiv.pdf Download (441kB) | Preview |
|
|
Text
babv.pdf Download (27kB) | Preview |
|
|
Text
daftarpustaka.pdf Download (38kB) | Preview |
Abstract
Berbicara tentang seks, sama halnya berbicara tentang kehidupan, sehingga seks merupakan sesuatu yang urgen sekaligus sensasi. Adanya potensi dan kecenderungan seksual dalam setiap diri manusia sejak masa anak-anak adalah fitrah, dan menyia-nyiakan fitrah sama halnya menyia-nyiakan amanah Tuhan, karena tanpa seks kehidupan manusia di muka bumi ini tidak akan bergenerasi.
Islam sebagai agama yang memperhatikan terhadap aspek manusiawi, mengakomodasi potensi ini dengan memberikan tuntunan yang seharusnya dibuat pedoman oleh manusia sebagai makhluk yang paling mulia, agar tidak melakukan perbuatan seksual terlarang atau penyimpangan seksual dalam kehidupannya yang akan mengancam eksistensi dirinya sebagai manusia. Tuntunan agama tentang seks akan dapat diimplementasikan melalui pendidikan. Dari sinilah pendidikan seks perlu mendapat perhatian sejak dini.
Para ulama fiqih telah banyak menghasilkan kitab-kitab fiqih yang di antara isinya berupa tuntunan seksual. Banyak di antara kitab-kitab fiqih konvensional tidak mengurai secara sistematis materi pendidikan seks dalam frame bab seksual, seperti kitab Kifayat al-Akhyar, Fath al-Wahhab, Fath al-Muin, Fiqh al-Sunnah, dan lainnya. Tetapi materi pendidikan seks ditulis secara parsial atau integritas dengan bab-bab yang menjadi ciri khas bab fiqih, sehingga tidak praktis untuk memberikan pengajaran, penyadaran, dan penjelasan tentang hal-hal yang berhubungan dengan seksual kepada anak.
Namun dalam sisi lain, kitab Tarbiyat al-Awlad fi al-Islam Pasal Masuliyat al-Tarbiyah al-Jinsiyah yang ditulis Abd Allah Nasih Ulwan berbeda dengan kitab-kitab tersebut di atas. Kitab ini mengurai secara sistematis materi pendidikan seks untuk anak sebagai upaya pengajaran, penyadaran, dan penerangan tentang masalah-masalah seksual yang diberikan kepada anak, dalam usaha menjaga anak agar terbebas dari kebiasaan yang tidak islami, serta menutup segala kemungkinan yang mengarah pada hubungan seksual terlarang. Berangkat dari hal itulah, kitab Tarbiyat al-Awlad fi al-Islam Pasal Masuliyat al-Tarbiyah al-Jinsiyah, menarik untuk diteliti.
Berangkat dari latar belakang masalah tersebut, penelitian pustaka ini difokuskan untuk menjawab rumusan masalah tentang bagaimanakah maksud pendidikan seks untuk anak menurut Abd Allah Nasih Ulwan dalam kitab Tarbiyat al-Awlad fi al-Islam Pasal Masuliyat al-Tarbiyah al-Jinsiyah? dan bagaimanakah sistematika materi pendidikan seks untuk anak menurut Abd Allah Nasih Ulwan dalam kitab Tarbiyat al-Awlad fi al-Islam Pasal Masuliyat al-Tarbiyah al-Jinsiyah?
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan psikologi terkait dengan pertumbuhan dan perkembangan anak serta ciri-cirinya. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik dokumentasi berupa kitab Tarbiyat al-Awlad fi al-Islam Pasal Masuliyat al-Tarbiyah al-Jinsiyah. Sedangkan teknik analisis data menggunakan teknik content analysis dengan menganalisa pemikiran Abd Allah Nasih Ulwan dalam kitab Tarbiyat al-Awlad fi al-Islam Pasal Masuliyat al-Tarbiyah al-Jinsiyah.
Adapun hasil penelitian ini sebagai berikut:
1. Maksud pendidikan seks untuk anak menurut Abd Allah Nasih Ulwan mengandung hakekat dan tujuannya. Hakekat pendidikan seks untuk anak adalah upaya pengajaran, penyadaran, dan penerangan tentang masalah-masalah seksual kepada anak sejak ia mulai mengerti tentang perkara-perkara yang berkenaan dengan naluri seksual dan perkawinan, sehingga setelah ia tumbuh menjadi pemuda dapat memahami perkara-perkara kehidupan, mengetahui apa yang dihalalkan dan apa yang diharamkan, dan mampu menerapkan tingkah laku islami sebagai akhlak hidupnya, serta tidak diperbudak oleh hawa nafsu dan tenggelam dalam gaya hidup hedonis. Dengan demikian, tujuan yang hendak dicapai dalam proses pendidikan seks tersebut meliputi ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik.
2. Sistematika materi pendidikan seks untuk anak menurut Abd Allah Nasih Ulwan dalam kitab Tarbiyat al-Awlad fi al-Islam Pasal Masuliyat al-Tarbiyah al-Jinsiyah didasarkan pada klasifikasi fase-fase umur anak sebagai berikut:
Pertama, usia 7-10 tahun, disebut masa tamyiz (pra pubertas). Pada masa ini, anak diberi pelajaran tentang etika meminta izin dan memandang orang lain. Maksudnya adalah tentang pembiasaan pada anak untuk dapat melaksanakan etika meminta izin kepada orang tuanya ketika ayah dan ibu berada dalam situasi yang tidak ingin dilihat oleh siapa pun termasuk oleh anak-anaknya. Demikian juga, pembiasaan pada anak untuk melaksanakan etika memandang, agar anak dapat membedakan mana yang dihalalkan dan mana yang diharamkan. Dengan begitu, ketika anak mendekati masa remaja awal dan mencapai masa taklif, maka perkara hidupnya akan baik dan konsekwen akhlaknya.
Kedua, usia 10-14 tahun, disebut masa murahaqah (pubertas). Pada masa ini anak dihindarkan dari berbagai rangsangan seksual, karena fase pubertas adalah fase kehidupan manusia yang paling berbahaya. Jika pendidik mengerti cara mendidik anak, cara menghindarkannya dari lingkungan yang penuh dengan kerusakan atau penyimpangan dan cara mengarahkannya menuju kebaikan, maka anak biasanya akan tumbuh berakhlak mulia, berbudi pekerti tinggi dan berpendidikan islami yang tinggi.
Ketiga, usia 14-16 tahun, disebut masa bulugh (remaja awal). Jika anak sudah siap untuk kawin, pada masa ini anak diberikan pendidikan tentang etika berhubungan seksual.
Di samping itu pula, kewajiban para pendidik mengajarkan hukum-hukum syarak berkenaan dengan kecenderungan birahi dan kematangan seksual kepada anak, sejak masa tamyiz sampai bulugh. Dalam hal ini, baik laki-laki maupun perempuan sama, karena keduanya mempunyai beban syarak dan tanggung jawab atas perbuatannya di hadapan Allah, para pendidik, dan masyarakat. Untuk itu, jika anak laki-laki telah mencapai masa murahaqah, maka pendidik harus menjelaskan bahwa apabila ia keluar mani, berarti ia telah balig dan mukalaf. Ia berkewajiban memikul beban syarak dan tanggung jawab seperti halnya orang-orang dewasa. Demikian pula, pendidik harus menjelaskan kepada anak gadis, bahwa jika ia telah mencapai usia 9 tahun ke atas, telah bermimpi bersetubuh, keluar ovum, atau keluar darah haid, berarti ia telah balig dan mukalaf. Ia berkewajiban memikul beban syarak dan tanggung jawab seperti halnya orang-orang dewasa.
Keempat, setelah masa bulugh, disebut masa shabab (remaja akhir atau pemuda). Pada masa ini anak diberi pelajaran tentang tata cara isti‘faf (menjaga diri dari perbuatan seksual terlarang), jika anak itu belum mampu melangsungkan perkawinan
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | Peradilan Agama Islam | ||||||
Keywords: | Sistematika Materi Pendidikan Seks untuk Anak; Abd Allah Nasih Ulwan; Tarbiyat al-Awlad fi al-Islam Pasal Masuliyat al-Tarbiyah al-Jinsiyah | ||||||
Divisions: | Program Magister > Pendidikan Agama Islam | ||||||
Depositing User: | Editor: Library Administrator----- Information-----http://library.uinsby.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 16 Feb 2012 | ||||||
Last Modified: | 06 Mar 2015 08:59 | ||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/9616 |
Actions (login required)
View Item |