@unpublished{repository84762, author = {Muhammad Zamzam Nurul Islami}, title = {Pandangan kepala KUA di Kecamatan Sukodono, Taman, dan Waru Kabupaten Sidoarjo tentang pelaksanaan akad nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja perspektif maqasid al-shari?ah}, month = {May}, year = {2025}, school = {UIN Sunan Ampel Surabaya}, keywords = {Kepala KUA; akad nikah; maqasid al-shari?ah}, abstract = {Latar belakang penelitian ini adalah terbitnya PMA Nomor 30 Tahun 2024 yang memberi fleksibilitas pelaksanaan akad nikah di luar KUA maupun di luar hari dan jam kerja dengan persetujuan Kepala KUA atau PPN. Kebijakan ini memudahkan masyarakat, tetapi juga memunculkan perbedaan pandangan di kalangan Kepala KUA terkait aspek administrasi, pengawasan, dan kesiapan sumber daya. Penelitian ini merumuskan dua masalah yakni bagaimana pandangan Kepala KUA Sukodono, Taman, dan Waru terhadap implementasi PMA Nomor 30 Tahun 2024, dan bagaimana tinjauan maq{\=a}{\d s}id al-shar{\=i}?ah terhadap pandangan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris menggunakan teknik analisis metode deskriptif analitis kualitatif dengan pola pikir induktif untuk menganalisis pelaksanaan akad nikah di luar KUA berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 menggunakan teori Maqa?s?id al-Shari??ah. Pengumpulan data dilakukan langsung dari Kepala KUA di Kabupaten Sidoarjo meliputi tiga Kepala KUA yaitu KUA Kecamatan Sukodono, KUA Kecamatan Taman, KUA Kecamatan Waru melalui wawancara, dokumentasi dan observasi yang bertujuan memberikan pemahaman mendalam dan menjawab rumusan masalah terkait pandangan kepala KUA terhadap implementasi aturan tersebut. Hasil penelitian ini menyimpulkan, Kepala KUA di Sukodono, Taman, dan Waru mendukung pelaksanaan akad nikah di luar KUA demi peningkatan pelayanan, mengatasi tantangan tingginya permintaan dan keterbatasan penghulu melalui penjadwalan, pembagian kuota, dan pemetaan lokasi untuk efisiensi. Kebijakan akad nikah di luar KUA oleh Kepala KUA Sukodono, Taman, dan Waru selaras dengan maq{\=a}{\d s}id al-shar{\=i}?ah, mewujudkan kemudahan beribadah bagi masyarakat dan perlindungan petugas melalui rukh{\d s}ah, serta mencerminkan profesionalisme dan orientasi pada kemaslahatan umat melalui strategi pembatasan kuota, penjadwalan, dan pemetaan lokasi yang menjaga tujuan utama syariat. Sejalan dengan kesimpulan di atas, penulis memberikan saran Kementrian Agama sebaiknya menambah regulasi detail tentang kuota dan tenaga penghulu, mengadakan pelatihan pengelolaan waktu dan perspektif maq{\=a}{\d s}hid al-shari'ah, serta membuat panduan pemetaan lokasi akad nikah, terutama untuk daerah terpencil dan Kepala KUA sebaiknya menyesuaikan jadwal akad nikah dengan kapasitas penghulu, meningkatkan komunikasi dengan masyarakat mengenai peraturan, dan memanfaatkan teknologi untuk pengaturan jadwal serta penyampaian informasi kepada calon pengantin. Penulis selanjutnya disarankan untuk meneliti dampak sosial akad nikah di luar KUA, membandingkan pandangan Kepala KUA di berbagai daerah, dan mengkaji efektivitas jangka panjang PMA No. 30 Tahun 2024.}, url = {http://digilib.uinsa.ac.id/84762/} }