Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli jeruk dengan cara tebasan di desa Umbulrejo Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Fatmawati, Etik (2012) Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli jeruk dengan cara tebasan di desa Umbulrejo Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Etik Fatmawati_C02207103.pdf

Download (967kB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Jeruk dengan Cara Tebasan di Desa Umbulrejo Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah: Bagaimana praktek jual beli jeruk dengan cara tebasan di Desa Umbulrejo Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember? Dan Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap jual beli jeruk dengan cara tebasan di Desa Umbulrejo Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember?.Data penelitian ini dihimpun melalui wawancara dengan petani jeruk, penebas dan warga di Desa Umbulrejo Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember yang menjadi subyek penelitian ini. Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah obsevasi, interview dan dokumentasi. Kemudian data yang berhasil dikumpulkan selanjutnya dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif yaitu diawali dengan menggambarkan dan menguraikan secara lengkap data tentang jual beli jeruk dengan cara tebasan di Desa Umbulrejo Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember, sesuai dengan Islam kemudian dikaitkan dengan kenyataan-kenyataan yang terjadi dilapangan secara khusus kemudian diambil suatu kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa jual beli jeruk dengan cara tebasan ini menurut hukum Islam jual belinya sah dikarenakan dalam jual beli ini sesuai dengan akad dalam perjanjian penebasan yakni 7 sampai 8 bulan, tetapi dalam cara pemanenan yang dilakukan penebas memetik buah jeruk terlalu tua\masak akibat selanjutnya kerusakan pada pohon jeruk yang petani merasa menyesal sebelumnya menebaskan pohon jeruk tanpa mengetahui akibat selanjutnya. Pada awalnya petani jeruk ingin menebaskan buah jeruk tersebut supaya cepat mendapatkan dana dengan tidak mengetahui kerugian-kerugian setelah sawah yang ditanami pohon jeruk kemudian berbuah itu ditebaskan. Dalam prakteknya, awalnya petani jeruk ingin menebaskan buah jeruk yang masih berada dipohon dan masih berukuran kecil-kecil dan menunggu dalam waktu panen kira-kira 7 sampai 8 bulan lagi. Kemudian dalam masa menunggu masa panen tersebut yang merawat atau mengelola pohon jeruk yang berada di sawah adalah pihak petani jeruk dengan biaya pengeluaran yang dibayar dengan ¼ harga. Sedangkan dalam hukum Islam jual beli buah yang masih kecil atau belum matang itu tidak sah hukumnya karena ditakutkan akan ada kerusakan dan terserang penyakit sebelum waktu panen. Sejalan dengan kesimpulan di atas maka disarankan, pertama: hendaknya para petani jeruk Desa Umbulrejo menjual buah jeruk ketika sudah tua atau masak dengan menggunakan takaran atau timbangan supaya tidak bertentangan dengan aturan hukum Islam. Kedua: seharusnya pembeli jeruk juga menetapkan harga yang sesuai agar tidak terjadi kerugian dari salah satu pihak antara penjual dan pembeli.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Fatmawati, EtikUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam > Jual Beli
Keywords: Jual Beli; Tebasan; Jeruk;
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Editor: Library Administrator----- Information-----http://library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 04 Dec 2012
Last Modified: 02 Apr 2019 03:22
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/10084

Actions (login required)

View Item View Item