STUDI HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PUTUSAN PN. BANGKALAN NO. 01/PID. B/2013/PN. BKL TENTANG PENYIMPANAN BBM TANPA IZIN USAHA

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Chamdan, Nur (2014) STUDI HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PUTUSAN PN. BANGKALAN NO. 01/PID. B/2013/PN. BKL TENTANG PENYIMPANAN BBM TANPA IZIN USAHA. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (185kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar isi.pdf

Download (376kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (844kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (387kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar pustaka.pdf

Download (277kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil studi dokumen yang berjudul “Studi Hukum Pidana Islam Terhadap Putusan Pn. Bangkalan No. 01/Pid. B/2013/PN. Bkl Tentang Penyimpanan BBM Tanpa Izin Usaha”. Studi dokumen ini bertujuan menjawab pertanyaan sebagai berikut: Apa landasan hukum yang dipergunakan oleh hakim Pengadilan Negeri Bangkalan dalam menyelesaikan perkara tindak pidana penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin usaha? dan bagaimana pandangan hukum pidana Islam terhadap sanksi yang diputuskan pengadilan negeri Bangkalan tentang kasus penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin usaha menurut hukum Islam?
Data ini dihimpun dengan mempelajari dokumen, berkas-berkas perkara dan bahan pustaka, selanjutnya dianalisis dengan metode deduktif. Hasil studi ini adalah dasar hukum yakni pasal 53 huruf c UU RI No. 22 Tahun 2001 yang berbunyi: “Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa lzin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)” yang di pergunakan oleh hakim Pengadilan Negeri Bangkalan dalam penyelesaian perkara tindak pidana penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin usaha dalam Pandangan Hukum Pidana Islam. Sedangkan menurut Hukum Islam, sanksi hukuman yang dipakai oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan sudah tepat dalam memutuskan perkara penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin usaha yang mana sanksi hukuman tersebut melihat aspek dari hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan. Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan Aisyah yang artinya “Ringankanlah hukuman bagi orang-orang yang tidak pernah melakukan kejahatan atas perbuatan mereka”.
Data diatas menjadi kesimpulan yaitu putusan dalam perkara tindak pidana penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin usaha di Dusun Bates Desa Paseseh Kec. Tanjungbumi dalam Pengadilan Negeri Bangkalan dengan menghukum dan mengadili terdakwa dengan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan. Sehingga dalam hukum pidana Islam tindak pidana penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin usaha hukumannya adalah hukuman ta’zir yaitu hukuman atas pelanggaran yang tidak ditetapkan hukumannya dalam al-Qur’an dan Hadis|. Oleh karena itu hukuman dari tindak pidana tersebut yang diberikan Pengadilan Negeri Bangkalan terhadap terdakwa sudah tepat dengan hukum Islam.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Syamsuri
Creators:
CreatorsEmailNIM
Chamdan, NurUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum > Hukum Pidana Islam
Keywords: Hukum Pidana Islam; Bbm; Izin Usaha
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah Jinayah
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 20 Feb 2015 09:35
Last Modified: 20 Feb 2015 09:35
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/1018

Actions (login required)

View Item View Item