This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Ariyani, Desti Surya (2013) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI SPERMA MANUSIA DI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) ANALIS KESEHATAN KEDIRI. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
|
Text
Cover.pdf Download (933kB) | Preview |
|
|
Text
Abstrak.pdf Download (424kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Isi.pdf Download (584kB) | Preview |
|
|
Text
Bab 1.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
Bab 2.pdf Download (2MB) | Preview |
|
|
Text
Bab 3.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
Bab 4.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
Bab 5.pdf Download (386kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (485kB) | Preview |
Abstract
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana jual beli sperma manusia di SMK Analis Kesehatan Kediri dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli sperma manusia?
Data penelitian dihimpun melalui wawancara secara langsung dengan pelaku yang melakukan praqktek jaul beli, serta literatur pendukung yang relevan terhadap permasalahan yang penulis angkat dan dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif.
Adapun hasil penelitian ini adalah, Pertama Jual beli menunjukkan bahwa adanya dua perbuatan dalam satu peristiwa, yaitu satu pihak menjual dan di pihak yang lain membeli. Hukum jual beli pada dasarnya halal atau boleh. Jual Beli Seperma yang dilakukan oleh siswa analisis kesehatan kediri, Prosesnya sama seperti jual beli pada umumnya karena Qabul harus sesuai dengan Ijab seperti yang telah dijelaskan diatas sipenjual menetapkan harga dan sipembeli menyetujuinya, jikalau antara ijab dan qabul tidak sesuai maka jual beli yang dilakukan tersebut tidak sah. Kedua, Jual beli sperma manusia menurut Hukum Islam adalah haram karena dalam syarat sahnya perjanjian jual beli yang salah satunya adalah benda benda yang dapat dijadikan sebagai objek jual beli haruslah memenuhi persyaratan yaitu adalah dapat dimanfaatkan karena barang yang diperjualbelikan harus mempunyai manfaat, karena sperma manusia bukanlah barang maka tidak boleh menjualnya, didalam Islam terdapat beberapa yang dibenarkan oleh syariat untuk dijadikan barang jual beli seperti dalam syarat sahnya perjanjian jual beli yang salah satunya adalah benda-benda yang dapat dijadikan sebagai objek jual beli haruslah memenuhi persyaratan yaitu adalah dapat dimanfaatkan karena barang yang diperjualbelikan harus mempunyai manfaat, karena sperma manusia bukanlah barang maka tidak boleh menjualnya. Mengingat sperma tersebut bukan barang jadi tidak dibolehkan bagi kita mengambil manfaat atau Intifa dengan sperma tersebut sehingga mengambil manfaat dari sperma adalah haram karena bukanlah suatu barang yang diperbolehkan menjualnya.
Dapat disimpulakan bahwa jual beli sperma manusia menurut Imam Syafi i adalah diharamkan dan termasuk jual beli yang rusak (batal). Sedangkan menurut Imam Malik jual beli sperma manusia dimakruhkan jika tidak mendapat jaminan dan kejelasan dan jika mendapatkan jaminan dan jelas, maka diperbolehkan.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | Imam Buchori | ||||||
Creators: |
|
||||||
Subjects: | Hukum Islam > Jual Beli | ||||||
Keywords: | hukum islam, jual beli sperma manusia, analis kesehatan | ||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah | ||||||
Depositing User: | Editor: Library Administrator----- Information-----http://library.uinsby.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 12 Feb 2014 | ||||||
Last Modified: | 07 Apr 2015 04:29 | ||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/11215 |
Actions (login required)
View Item |