ANALISIS KOMPARATIF TENTANG METODE PENETAPAN MASA IDDAH DALAM KHI DAN UU. NO. 1 TAHUN 1974

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Akhir, M. Romadhanul (2013) ANALISIS KOMPARATIF TENTANG METODE PENETAPAN MASA IDDAH DALAM KHI DAN UU. NO. 1 TAHUN 1974. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
cover.pdf

Download (928kB) | Preview
[img]
Preview
Text
abstrak.pdf

Download (397kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar isi.pdf

Download (653kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 1.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 2.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 3.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 4.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 5.pdf

Download (265kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar pustaka.pdf

Download (685kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini merupakan penelitian pustaka dengan judul Analisis Komparatif Tentang Metode Penetapan Masa Iddah dalam KHI dan UU. No. 1 Tahun 1974. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah, yaitu: Bagaimana metode penetapan masa iddah dalam KHI dan UU. No. 1 Tahun 1974 dan Bagaimana persamaan dan perbedaan tentang metode penetapan masa iddah dalam KHI dan UU. No. 1 Tahun 1974.
Dalam skripsi ini penulis menggunakan metode deskriptif, yaitu memaparkan dan menjelaskan tentang metode penetapan yang terdapat dalam KHI dan UU. No. 1 Tahun 1974 tentang masa iddah sehingga menghasilkan pemahaman yang kongkrit dan jelas. Pola pikir yang digunakan adalah pola pikir deduktif, yaitu dengan mengemukakan metode penetapan dalam KHI dan UU. No. 1 Tahun 1974, kemudian ditarik pada permasalahan yang lebih khusus yakni tentang masa iddah, lalu dianalisa secara komparatif.
Menurut KHI, masa iddah dimulai sejak ada keputusan yang tetap dari Pengadilan Agama sebagaimana pasal 153 ayat 4 yang menyatakan bahwa tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Sedangkan menurut UU. No. 1 Tahun 1974, masa iddah dimulai sejak perceraian dinyatakan di depan sidang pengadilan. Hal ini sesuai dengan UU. No. 1 Tahun 1974 pasal 18.
Sedangkan hasil komparasi metode penetapan masa iddah dalam KHI dan UU. No. 1 Tahun 1974 memberikan kesimpulan bahwa masa iddah sebaiknya dimulai setelah adanya keputusan pengadilan tentang terjadinya perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Sedangkan dalam hal proses persidangan, pengadilan sebaiknya hanya memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian. Selanjutnya, sesaat setelah dilakukan sidang untuk menyaksikan perceraian, pengadilan membuat surat keterangan tentang terjadinya perceraian tersebut.
Dari hasil penelitian di atas, diharapkan bagi umat islam yang ingin melaksanakan perkawinan hendaknya mengikuti ketentuan yang terdapat dalam KHI dan UU. No. 1 Tahun 1974. Sebab dua produk hukum tersebut merupakan pedoman hidup bagi orang Islam di negara kita. Baik KHI maupun UU. No. 1 Tahun 1974 telah disesuaikan dengan keadaan dan kultur bangsa Indonesia. Sumber hukum yang diambil berasa dari ajaran-ajaran Islam dan pendapat Ulama Fiqh yang bisa dipertanggungjawabkan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Pembimbing : M. Dahlan Bishri
Creators:
CreatorsEmailNIM
Akhir, M. RomadhanulUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam > Perkawinan
Keywords: Masa Iddah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor: Library Administrator----- Information-----http://library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 19 Feb 2014
Last Modified: 07 Apr 2015 06:27
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/11279

Actions (login required)

View Item View Item