Analisis hukum Islam terhadap implementasi ijarah jasa simpan di Pegadaian Syariah Cabang Blauran Surabaya

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Rusdiyani, Ika (2016) Analisis hukum Islam terhadap implementasi ijarah jasa simpan di Pegadaian Syariah Cabang Blauran Surabaya. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (527kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (368kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (458kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (642kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (852kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (596kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (451kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (239kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan bertujuan untuk menjawab bagaimana Implementasi Ijarah Jasa Simpan di Pegadaian Syariah Cabang Blauran Surabaya dan bagaimana Analisis Hukum Islam terhadap Implementasi Ijarah Jasa Simpan di Pegadaian Syariah Cabang Blauran Surabaya. Data penelitian ini dikumpulkan dengan menggunakan teknik wawancara, dokumentasi, dan observasi, kemudian dianalisis menggunakan alur pikir deduktif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa, Implementasi Ijarah disini dilaksanakan secara tandom dengan bentuk kontak tertulis, bahwa akad Rahn ini harus bersamaan dengan akad Ijarah. Dimana akad Ijarah ini melibatkan para pihak yakni, Musta’jir sebagai (pengadai), Mu’jir sebagai (penyewa jasa), Shighat (ijab dan qobul), Ma’jur (jasa/ manfaat barang), Ujrah (upah). akad Ijārah ini dipakai sebagai Jasa Simpan barang yang mana akan dikenakan biaya penyimpanan dan perawatan barang. Lama sewa barang akan ditentukan pada pihak Pegadaian Syariah selama per 10 (sepuluh) hari dengan tariff sesuai golongan: 1. Golongan A= 0, 45% dari taksiran per sepuluh hari, 2. Golongan B1-C3= 0,71% dari taksiran per sepuluh hari, 3. Golongan D=0,62% dari taksiran per sepulu hari. Kemudian di diskon dan dihitung sesuai prosentase nilai taksiran pinjaman nasabah. Dalam hukum Islam para ulama menfatwakan tentang kebolehan pengambilUjrah (upah), kalau itu dianggap sebagai perbuatan baik. Biaya Ijarah yang diterapkan Pegadaian Syariah inisesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional no:25/DSN-MUI/III/2002 karena perhitungan biaya Ijarah bukan dari jumlah pinjaman nasabah, tetapi dilihat dari besarnya nilai barang/ jaminan yang telah digadaikan. Sedangkan yang membedakan perbedaan tarif Ujrah adalah adanya bonus/ diskon Ujrah yang mana telah diberikan kepada nasabah karena mengajukan pinjaman dibawah harga pinjaman maksimum. Penentuan diskon pun ditentukan dari Ujrah atau biaya Ijarah yang dikenakan pada nasabah. Diskon ini dihitung sesuai prosentase nilai taksiran pinjaman nasabah. Dalam akadnya juga sudah sah menurut Rukun dan Syarat Ijarah. Sejalan dengan kesimpulan diatas, Pegadaian Syariah cabang Blauran Surabaya diharapkan untuk lebih menerapkan praktiknya murni sesuai dengan syariat islam dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) bahwa dalam ImplementasiIjarah Jasa Simpan di Pegiadaian Syariah sudah bertindak tegas dalam menjalankan produk yang telah dikelolah agar tidak adanya hal yang mengandung Riba.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Rusdiyani, Ikaikadian52@gmail.comC32212083
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorMugiyati, MugiyatiUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Gadai
Hukum Islam
Keywords: Ijarah; jasa simpan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Rusdiyani Ika
Date Deposited: 08 Dec 2016 08:49
Last Modified: 12 Sep 2024 08:23
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/14589

Actions (login required)

View Item View Item