Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan bagi hasil tanaman Rami Intensifikasi Serat Karung Rakyat ( ISKARA) di Desa Kedungmlaten Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Mukarom, Mahmud (1992) Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan bagi hasil tanaman Rami Intensifikasi Serat Karung Rakyat ( ISKARA) di Desa Kedungmlaten Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (857kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (152kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (425kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (5MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (307kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (538kB) | Preview

Abstract

Bagi hasil merupakan suatu jenis kerjasama dalam bidang pertanian antara penggarap dan pemilik tanah. Adakalanya pekerja mempunyai kemahiran dalam mengola tanah, sedangkan ia tidak memiliki tanah. Ada pula pemilik tanah tidak mempunyai biaya untuk menggarapnya, sedangkan ada pihak lain yang bersedia memberi modal untuk penggarapannya. Dalam hal ini islam mensyari'atkan kerjasama diantara mereka sebagai upaya pertalian kedua belah pihak. Perbuatan seperti itu pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat beliau, Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwatkan hadits yang artinya "Bahwasannya Rasulullah Saw pernah memperkerjakan penduduk khaibar dengan upah sebagaian dari bebijian dan buah buahan yang dapat tumbuh di tanah khaibar tersebut". Deskripsi pelaksanaan bagi hasil tanaman rami di desa kedungmlaten kecamatan lengkong kabupaten nganjuk dapat dikategorikan muzara'ah dengan pembagian sebagai berikut: –Para petani ( pemilik tanah) mendapat bagaian 94,5% dari sisa hasil usaha –Kelompok tani sebagai penanggung jawab atas penggarapan tanah mendapat 2,5% dari sisa hasil usaha –Di desa kedungmlaten mendapat bagaian 1% dari sisa hasil usaha. Pelaksanaan bagi hasil tersebut tidak bertentangan dengan hukum islam, karena tidak ada unsur unsur yang bertentangan dengan prinsip prinsip pokok muamalah islam.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Mukarom, Mahmud--018612787
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorSaparlan, Saparlan----
Subjects: Hukum Islam
Keywords: Hukum Islam; Bagi Hasil
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah
Depositing User: Editor : Arifah Wikansari------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 03 Jan 2017 05:08
Last Modified: 10 Aug 2024 02:41
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/14709

Actions (login required)

View Item View Item