Usia kedewasaan untuk kawin menurut hukum Islam dan UUP No. 1/1974: studi perbandingan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Firdausi, Firdaus (1996) Usia kedewasaan untuk kawin menurut hukum Islam dan UUP No. 1/1974: studi perbandingan. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (759kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (151kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (661kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (9MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (4MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (680kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Perkawinan merupakan tuntutan naluri manusia untuk meneruskan keturunan, memperoleh ketenangan hidup dan menumbuhkan serta memupuk rasa kasih saying antara suami istri. Oleh karena itu islam menganjurkan kepada manusia melakukan dan menghormati perkawinan. Dan tidak mengherankan kalau nabi Muhammad Saw. Melarang umat islam melakukan tabatul (Membujang terus menerus atau tidak mau kawin) dan menyerukan terutama pada pemuda yang telah mampu memikul beban keluarga segera kawin.Rumusan masalah dalam pembahasan ini adalah sebagai berikut 1). Apa yang menjadi kreteria umur kedewasaan menurut hukum islam dan UUP No. 1/1974 kedewasaan sebagai syarat untuk menikah menurut hukum islam? 2). Apa sebab dewasa itu dijadikan syarat untuk menikah menurut hukum islam dan UUP No. 1/1974? Metode yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode deduktif, metode induktif dan metode komparatif. Metode deduktif, yaitu diawali dengan menggunakan teori, dalil serta pendapat yang masih bersifat umum, kemudian baru yang bersifat khusus. Metode induktif, yaitu data yang di cari dari berbagai persamaan mengenai teori kemudian di tarik suatu kesimpulan. Metode komparatif, yaitu membandingkan antara dua hal yaitu ketentuan hukum mengenai perkawinan dalam hal ini kedewasaan sebagai syarat untuk menikah menurut hukum islam dengan UUP No.1/1974.Kesimpulan dari pembahasan ini bahwa al qur’an dan al hadits, dalam hal ini hukum islam tidak menentukan atau menetapkan batas minimal dan maksimal kedewasaan untuk menikah. Sedangkan UUp No.1/1974, menetapkan atas minimal untuk menikah yaitu perkawinan itu hanya di izinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita berumur 16 tahun. Adapun persamaan antara hukum islam dan UUP No.1/1974 ialah sama sama menekankan agar dalam melaksanakan pernikahan harus mempunyai kedewasaan dan kematangan dari segi biologis, psikologis/mental, pertumbuhan sosial, emosi dan pertumbuhan spiritual dan moral bagi suami istri.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Firdausi, Firdaus--019200002
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorFatawi, Marsekan----
Subjects: Hukum Islam > Perkawinan
Keywords: Usia; Kedewasaan; Kawin
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah
Depositing User: Users 3213 not found.
Date Deposited: 23 Jan 2017 04:10
Last Modified: 13 May 2020 03:45
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/14841

Actions (login required)

View Item View Item