This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Ibrahim, M. Malik (1999) Pidana penipuan asuransi menurut Pasal 381 dan 382 KUHP dan Hukum Pidana Islam. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.
|
Text
Cover.pdf Download (444kB) | Preview |
|
|
Text
Abstrak.pdf Download (144kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Isi.pdf Download (589kB) | Preview |
|
|
Text
Bab 1.pdf Download (4MB) | Preview |
|
|
Text
Bab 2.pdf Download (7MB) | Preview |
|
|
Text
Bab 3.pdf Download (6MB) | Preview |
|
|
Text
Bab 4.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
Bab 5.pdf Download (931kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (923kB) | Preview |
Abstract
Penipuan yang dilakukan oleh seseorang atau suatu kelompok masyarakat terhadap asuransi adalah termasuk tindakan kejahatan atau perbuatan yang dilakukan oleh orang jahat dengan maksud untuk menipu asurador atau penanggung jawab asuransi untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain dengan melanggar hukum. Perbuatan tersebut sangat tercela serta merupakan perbuatan yang tidak bermoral, sehingga hal ini sangat bertentanggan dengan hukum pidana positif dan hukum pidana islam.Rumusan masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut 1). Unsur unsur apa yang harus ada pada suatu kasus penipuan terhadap asuransi menurut hukum pidana islam dan KUHP? 2). Apa latar belakang tertanggung melakukan tindak pidana penipuan terhadap asuransi? 3). Sejauh manakah sanksi hukuman bagi pelaku tindak pidana penipuan terhadap asuransi tersebut menurut ketentuan hukum pidana islam dan KUHP? 4). Asuransi yang bagaimanakah yang diperbolehkan dalam islam?Metode yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode deduktif yang diawali dengan mengemukakan teori teori yang bersifat umum, dalil dalil pendapat atau ide ide yang bersifat umum, untuk dijadikan pisau analisa terhadap data yang dikumpulkan sehingga dapat ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Metode komparatif yaitu membandingkan pendapat dari tinjauan yang berbeda tentang masalah penipuan terhadap asuransi dari segi dua hukum yaitu hukum pidana positif dan hukum pidana islam untuk di cari persamaan dan perbedaannya.Kesimpulan dari pembahasan ini adalah dalam hal sanksi hukuman dalam hukum pidana positif telah ditentukan batas minimal dan maksimalnya lima tahun penjara. Sedangkan dalam hukum pidana islam yaitu di hukum dengan hukuman ta'zir yang kadar hukumannya diserahkan sepenuhnya pada kekuasaan hakim. Asuransi yang diperbolehkan dalam islam adalah yang bersifat sosial dan tujuannya tolong menolong.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Asuransi Islam | ||||||||
Keywords: | Pidana Penipuan; Asuransi; KUHP; Hukum Pidana Islam | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam | ||||||||
Depositing User: | Users 3213 not found. | ||||||||
Date Deposited: | 30 Jan 2017 07:03 | ||||||||
Last Modified: | 27 Jun 2022 02:38 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/14929 |
Actions (login required)
View Item |