This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Ikhwan, Mufarrijul (2017) Analisis hukum Islam terhadap pandangan tokoh agama tentang kebolehan menikahi perempuan yang berzina di Desa Lergunong Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
This is the latest version of this item.
Text
Mufarrijul Ikhwan C01212035 ok.pdf Download (7MB) |
Abstract
Skripsi ini adalah berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Pandangan Tokoh Agama tentang Kebolehan Menikahi perempuan yang berzina di Desa Lergunong Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan”. Dengan rumusan masalah; bagaimana pandangan tokoh agama tentang kebolehan menikahi perempuan yang berzina di Desa Lergunong Kec. Klampis Kab. Bangkalan? Bagaimana relevansi pandangan tokoh agama desa Lergunong tentang kebolehan menikahi perempuan yang berzina dengan hukum Islam? Data yang dihimpun dalam penelitian ini melalui wawancara. Dengan mewawancarai para tokoh agama Lergunong tentang pandangannya terhadap kebolehan menikahi perempuan yang berzina. Tehnik analisis data yang digunakan ialah metode verifikatif yaitu teknik analisa data dengan cara menjelaskan data sesuai dengan apa adanya. Dalam hal ini penulis memaparkan pandangan tokoh agama Lergunong tentang kebolehan menikahi perempuan yang berzina. Kemudian dianalisa dan diverifikasi dengan menggunakan teori hukum Islam, yakni teori pendapat madha hib al-arba‘ah tentang penikahan perempuan yang berzina, KHI dan teori maslahah dengan menggunakan pola pikir deduktif. Tokoh agama desa Lergunong yang terdiri dari: KH. Abd. Rofi’ Chalil, Ust. Syamsul Arifin, dan Ust. Ahmad Maulid Qari’, membolehkan pernikahan perempuan yang berzina, baik dengan laki-laki yang menzinainya atau bukan. Alasan mereka karena pernikahan yang terjadi itu sudah memenuhi rukun dan syarat pernikahan, dan perempuan yang berzina itu bukan termasuk muharromat annikah (perempuan yang haram dinikahi), dan demi menutupi aib keluarga dan desa itu. Pandangan tokoh agama desa Lergunong yang membolehkan pernikahan perempuan yang berzina dengan bukan laki-laki yang menzinainya tersebut sejalan dengan hukum Islam, walaupun alasan dan dalil mereka tidak kesemuanya sama dengan pendapat para mazhab akan tetapi sudah mewakili pendapat para mazhab, yakni dalam hal ini penulis lebih setuju pendapat Imam Syafi’i. Dan pendapat tokoh agama desa Lergunong juga sejalan dengan acuan dan perumusan pembolehan kawin hamil dalam KHI pasal 53 juga berdasarkan asas istislah, yakni demi asas kemaslahatan, baik secara khusus dan secara umum. Juga sesuai dengan maqasid as-shari ‘ah yakni hifz al-nasl (menjaga nasab) dan hifz al-‘Ird (menjaga kehormatan), intinya yakni menghindari mafsadah dan meraih manfaat. Juga sesuai dengan qa idah fiqhiyah yang berbunyi “dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalb al-masalih” (menolak segala kerusakan didahulukan daripada mendatangkan segala kemaslahatan). Tokoh agama serta perangkat desa Lergunong hendaknya memberikan penyuluhan kepada masyarakat khusunya generasi muda agar lebih berhati-hati dalam bergaul secara bebas karena dampak buruknya sangat berpengaruh terhadap masyarakat, terutama diri sendiri. Masyarakat diharapkan dapat menjadi kontrol bagi pergaulan bebas generasi muda yang mengarah kepada kebebasan seksual sehingga dapat mengurangi ataupun mencegah terjadinya kehamilan di luar nikah.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Hukum Islam Hukum Islam > Perkawinan Hukum Islam > Perzinaan |
||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam | ||||||||
Depositing User: | Ikhwan Mufarrijul | ||||||||
Date Deposited: | 27 Feb 2017 02:11 | ||||||||
Last Modified: | 26 Aug 2024 07:55 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/15635 |
Available Versions of this Item
- Analisis hukum Islam terhadap pandangan tokoh agama tentang kebolehan menikahi perempuan yang berzina di Desa Lergunong Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan. (deposited 27 Feb 2017 02:11) [Currently Displayed]
Actions (login required)
View Item |