Pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Jombang karena suami telah beristri: studi analisis menurut hukum Islam

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Arif, Miftahul (2001) Pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Jombang karena suami telah beristri: studi analisis menurut hukum Islam. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (719kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (223kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (382kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (291kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (423kB) | Preview

Abstract

Pengadilan Agama Jombang terdapat suatu kasus pembatalan perkawinan yang diajukan oleh suami karena suami tersebut telah punya istri (suami melakukan poligami tanpa izin dari istri dan Pengadilan Agama), berarti telah melanggar ketentuan yang telah diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Pada saat melangsungkan perkawinan pihak suami memalsukan statusnya mengaku masih jejaka. Dengan demikian untuk mengetahui alasan dilakukannya pembatalan perkawinan perlu diadakan penelitian yang lebih jauh. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; 1. Faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Jombang, 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pembatalan perkawinan yang terjadi di Pengadilan Agama Jombang tersebut. Teknik pengolahan datanya menggunakan metode Kualitatif, sedangkan metode pembahasannya menggunakan metode deduktif dan metode analogis. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah; 1. Faktor-faktor yang menyebabkan pembatalan perkawinan diantaranya; seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pngadilan Agama, tidak adanya persetujuan dari istri atau istri-istri, pada waktu berlangsungnya perkawinan, terjadi penipuan atau salah sangka pada diri suami istri, perkawinan yang dirinya masih terikat dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan. 2. Proses pembatalan perkawinan yang terjadi di Pengadilan Agama Jombang, menurut ketentuan hukum Islam tidaklah bertentangan. Begitu juga menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.Karena berpoligami dalam Islam disyaratkan harus mampu dan adil, maka untuk mengetahui kepastian suami akan berlaku adil dan mampu berpoligami terhadap istri-istri dan anak-anaknya, maka melalui Pengadilan Agamalah yang berwenang untuk menangani masalah tersebut.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Arif, MiftahulUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Nikah
Poligami
Keywords: Pembatalan Perkawinan; Pengadilan Agama; Suami
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 13 Apr 2017 02:41
Last Modified: 13 Apr 2017 02:41
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/16065

Actions (login required)

View Item View Item