This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Lintianah, Lintianah (1994) Studi hukum Islam tentang sebab-sebab yang menghapuskan hukuman; analisis perbandingan menurut hukum Islam dan hukum positif. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.
|
Text
Cover.pdf Download (212kB) | Preview |
|
|
Text
Abstrak.pdf Download (225kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Isi.pdf Download (395kB) | Preview |
|
|
Text
Bab 1.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
Bab 2.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
Bab 3.pdf Download (692kB) | Preview |
|
|
Text
Bab 4.pdf Download (636kB) | Preview |
|
|
Text
Bab 5.pdf Download (400kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (489kB) | Preview |
Abstract
Dalam suatu perbuatan pidana pembunuhan dengan sengaja yang dilakukan oleh seorang yang hilang akalnya walaupun perbuatan pembunuhan mengandung unsur melawan hukum dan perbuatan itu dinyatakan oleh hakim sebagai perbuatan yang dapat dihukum. Tetapi dalam hal ini pelakunya tidak dapat dihukum, karena tidak dapat bertanggung jawab. Maka pelaku perbuatan pidana tersebut tidak dapat dijatuhi hukuman. Lain halnya dengan ketetapan yang ada dalam hukum positif yang memuat aturan-aturan tersendiri mengenai hal-hal yang mengahpuskan pengenaan pidana. Sementara antara hukum pidana Islam dan hukum pidana positif tidaklah dapat dikatakan seratus persen sama. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; 1. Bagaimana deskripsi tentang sebab-sebab yang menghapuskan hukuman menurut hukum Islam dan hukum positif, 2. Adakah persamaan dan perbedaan antara ketentuan yang ada dalam hukum Islam dan hukum positif terhadap sebab-sebab yang menghapuskan hukuman. Metode pembahasan yang digunakan adalah metode deduktif dan metode komperatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah; 1. Bahwa deskripsi mengenai sebab-sebab yang menghapuskan hukuman menurut hukum pidana Islam terbagi pada: asbabul ibahah (pembelaan yang sah, pengajaran, pengobatan, hapunya jaminan keselamatan jiwa dan harta, melaksanakan undang-undang atau perintah jabatan), asbabu raf’il (paksaan, mabuk, gila dan hal-hal sejenisnya, belum dewasa). Sedangkan hal-hal yang menghapuskan hukuman dalam Kitab Undang-undang hukum pidana yaitu; tak mampu bertanggung jawab, belum cukup umur, daya paksa, pembelaan terpaksa, ketentuan undang-undang, perintah jabatan. 2. Di dalam sebab-sebab atau hal-hal yang menghapuskan hukuman menurut hukum pidana Islam dan hukum pidana positif terdapat persamaan sekaligus perbedaan. Persamaan yang ada 60% hal ini menunjukkan bahwa persamaannya lebih banyak daripada perbedaannya. Perbedaan yang ada disebabkan karena tidak diatur dalam pasal KUHP mengenai sebab-sebab yang yang dapat menghapuskan hukuman selain tersebut dalam pasal 44,45, 48-51
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | Hukum Islam Hukum Islam > Pembunuhan Hukum Islam > Pidana Positif |
||||||
Keywords: | hukum Islam; hukuman | ||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah | ||||||
Depositing User: | Editor : samid library.uinsby.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 20 Apr 2017 05:04 | ||||||
Last Modified: | 20 Apr 2017 05:04 | ||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/16133 |
Actions (login required)
View Item |