Menarik kembali wasiat dan permasalahannya menurut hukum Islam dan hukum perdata

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Mahmudi, Mahmudi (1997) Menarik kembali wasiat dan permasalahannya menurut hukum Islam dan hukum perdata. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (161kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (122kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (274kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (293kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pusaka.pdf

Download (565kB) | Preview
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/16196

Abstract

Wasiat adalah Penghibahan harta dari seorang pada masa hidupnya kepada orang lain atau kepada beberapa orang yang pelaksanaannya setelah ia meninggal dunia, baik dijelaskan dengan kata kata wasiat atau tidak. Menurut Hazairin wasiat adalah ketetapan seseorang sebelum matinya untuk mengeluarkan sesudah matinya sebagaian dari harta peninggalannya untuk keperluan orang orang dan badan badan yang ditunjukkannya sertai disertai berbagai pesan pesan lagi untuk dan kepada ahli waris nya. Dalam surat al Baqarah ayat 180 disebutkan yang artinya:" Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan tanda tanda maut, jika mereka meninggalkan harta yang banyak berwasiat untuk ibu bapak serta karib kerabatnya secara ma'ruf, ini adalah kewajiban atas orang orang yang beriman. (Q.S. Al baqarah: 180)". Rumusan masalah yang dibahas ada 1). Bagaimana ketentuan wasiat menurut hukum islam dan hukum perdata (BW)? 2). Bagaimana bila penerima wasiat meninggal dunia lebih dahulu dari pada yang berwasiat menurut hukum islam dan hukum perdata (BW)? 3). Bagaimana kedudukan hukum menarik kembali wasiat? Kesimpulan dari pembahasan ini adalah Bahwa wasiat dalam hukum islam sudah mempunyai kekuatan hukum yaitu dengan ditentukannya orang yang berwasiat harus sudah baligh, penerima bukan ahli waris, jumlah harta wasiat maksimal sepertiga harta waris dan pelaksanaannya setelah pewasiat meninggal dunia dan tidak harus dicatatkan di notaris. Dalam hukum islam, bila terjadi peristiwa kematian pihak penerima wasiat mendahului pewasiat. Dalam hukum islam bila terjadi peristiwa kematian pihak penerima wasiat mendahui pewasiat maka hal ini ada dua pendapat 1). Wasiatnya dianggap batal dan harta wasiat kembali kepada pewasiat, ini adalah pendapat jumhur ulama' 2). Bila pewasiat mengatahui kematian orang yang diberi wasiat, ini adalah pendapat imam hanafi dan madzhab imamiyah. Sedangkan menurut hukum perdata (BW) bila terjadi kamatian orang yang diberi wasiat lebih dulu daripada pewasiat maka harta wasiat di transfer kepada ahli waris (penerima wasiat) tanpa penerimaan dari ahli waris. Dalam hukum islam, harta wasiat boleh ditarik kembali oleh pewasiat tanpa memerlukan pertimbangan atau persetujuan orang yang di beri wasiat.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Mahmudi, Mahmudi--UNSPECIFIED
Subjects: Wasiat
Keywords: Wasiat; Hukum Islam; Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 04 May 2017 07:11
Last Modified: 08 Dec 2017 10:12
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/16196

Actions (login required)

View Item View Item