Jual beli dengan sumpah di Pasar Baru Kabupaten Lumajang: perspektif hukum bisnis Islam

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Rifa’i, Ahmad (2012) Jual beli dengan sumpah di Pasar Baru Kabupaten Lumajang: perspektif hukum bisnis Islam. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Ahmad Rifa'i_C02208085 ok.pdf

Download (11MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/16929

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab persoalan tentang bagaimana praktik jual beli dengan menggunakan sumpah di Pasar Baru Lumajang? dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik jual beli dengan menggunakan sumpah. Dalam penulisan skripsi ini teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah observasi, interview atau wawancara. Sedangkan teknik analisanya berupa deskripttif-verifikatif, dengan menggunakan pola pikir deduktif, artinya penulis berusaha menggambarkan praktik jual beli dengan menggunakan sumpah di Pasar Baru Kabupaten Lumajang sesuai dengan keadaan yang sebenamya kemudian menilainya dalam perspektif hukum Islam. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik jual beli dengan sumpah di Pasar Baru Lumajang adalah praktik jual beli dengan menyebut lafaz-Iafaz qasam (billahi, wallahi, tallahi) untuk memperkuat promosi yang diucapkan oleh penjual, walaupun promosi yang dikatakan adalah promosi yang tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataannya, tujuan pedagang melakukan hal-hal tersebut agar mendapatkan keuntungan yang lebih dan untuk menarik minat pembeli. Jual beli dengan menggunakan sumpah di Pasar Baru Lumajang adalah jual beli yang sah karena syarat dan rukun dalam jual belinya sudah terpenuhi yaitu: Ada muta'aqidayn, Shighat (lafaz ljab dan qabul), ma' qud 'alayh (barang yang dibeli), Nilai tukar pengganti barang, akan tetapi jual beli tersebut adalah jual beli yang Fasid karena praktik jual beli yang dilakukan menggunakan sumpah, di mana penggunaan sumpah dalam jual beli tidak diperbolehkan atau dilarang, dan penggunaan sumpah tersebut secara mutlak hukumnya makruh. Apabila dilakukan dengan menggunakan sumpah yang benar, maka hukumnya adalah makruh tanzih yaitu makruh yang dianjurkan untuk ditinggalkan, akan tetapi jika dilakukan dengan kebohongan, maka hukumnya adalah makruh tahrim yaitu makruh yang menjurus pada pekerj aan yang haram. Untuk itu, diharapkan kepada para pihak pembeli dalam transaksi ini agar lebih berhati-hati dalam memilih barang yang dijual oleh penjual dan tidak harus percaya dengan sumpah yang biasa dikatakan oleh penjual, karena bisa saja penjual hanya memanipulasi harga dengan harga tinggi dan menggunakan sumpah sebagai alat untuk promosi. Sedangkan bagi penjual diharapkan tidak menggunakan sumpah sebagai alat untuk memanipulasi harga karena bisa saja sesuatu yang disumpahi tidak sesuai dengan kenyataan, dan bisa merugikan pihak pembeli.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Rifa’i, Ahmad--C02208085
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorArifin, SirajulUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam > Jual Beli
Bisnis
Keywords: Jual beli; sumpah; bisnis Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 15 May 2017 08:12
Last Modified: 29 Dec 2023 08:47
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/16929

Actions (login required)

View Item View Item