Analisis hukum Islam dan undang- undang perwakafan terhadap peralihan tanah wakaf Masjid Jami’ul Muttaqin di Desa Petiyintunggal Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Sholikha, Fitriatus (2012) Analisis hukum Islam dan undang- undang perwakafan terhadap peralihan tanah wakaf Masjid Jami’ul Muttaqin di Desa Petiyintunggal Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Fitriatus Sholikha C01208066 ok.pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan: Apa faktor penyebab peralihan tanah wakaf Masjid Jami’ul Muttaqin di Desa Petiyintunggal Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik? Dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap peralihan tanah wakaf wakaf Masjid Jami’ul Muttaqin di Desa Petiyintunggal Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik?. Data penelitian ini dihimpun melalui wawancara, studi dokumen dan bahan kepustakaan. Dan selanjutnya data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola berfikir deduktif. Kemudian peneliti menganalisis data tersebut dengan sudut pandang hukum Islam dan PP No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan ditarik dalam sudut pandang yang khusus yaitu peralihan tanah wakaf Masjid Jami’ul Muttaqin. Kesimpulan dari hasil penelitian bahwa faktor penyebab peralihan tanah wakaf Masjid Jami’ul Muttaqin ini dikarenakan adanya kesalahan dari wakif yang mana ketika wakif mewakafkan tanahnya tidak bermusyawarah dengan salah satu ahli warisnya yaitu ibu Toka. Padahal sebelumnya tanah tersebut sudah diberikan kepadanya sehingga ibu toka menggugat tanah wakaf Masjid Jami’ul Muttaqin dan akhirnya pembangunan Masjid Jami’ul Muttaqin dialihkan ke tanah lain. Peralihan wakaf menurut madzhab Syafi’I, Maliki dan Ja’fari terkesan sangat berhati- hati dalam memperbolehkan penggantian barang wakaf, bahkan mereka cenderung melarang praktek tersebut selama tidak ada kebutuhan yang mendesak. Disisi lain madzhab Hambali dan Hanafi terkesan mempermudah ijin atau membolehkan melakukan praktek penggantian tanah wakaf. SEdangkan menurut UU No. 41 Tahun 2004 pasal 40 dijelaskan bahwa “Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Berdasarkan Undang- Undang tersebut jelas terlihat bahwa penggantian atau peralihan terhadap harta benda wakaf dilarang oleh pemerintah.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Sholikha, FitriatusUNSPECIFIEDC01208066
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorKhoiroh, MuflikhatulUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam > Wakaf
Keywords: Peralihan tanah wakaf; hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Arifah Wikansari------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 22 May 2017 08:59
Last Modified: 08 Aug 2024 06:55
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/16986

Actions (login required)

View Item View Item