Sanksi pidana terhadap cyberporn dengan media sosial “bigo live” dalam pasal 27 ayat 1 uu nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik perspektif hukum pidana Islam

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Ummah, Siti Risdatul (2017) Sanksi pidana terhadap cyberporn dengan media sosial “bigo live” dalam pasal 27 ayat 1 uu nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik perspektif hukum pidana Islam. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Daftar Isi.pdf

Download (312kB)
[img] Text
Bab 1.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Bab 2.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Bab 3.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Bab 4.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Bab 5.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (254kB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan judul Sanksi Pidana Terhadap cyberporn dengan Media Sosial“Bigo Live”Dalam Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Perspektif Hukum Pidana Islam, yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana sanksi pidana terhadap cyberporn dengan media social Bigo Live dalam pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE serta bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap cyberporn dengan media social Bigo Live dalam pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Data penelitian yang dihimpun adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang dihimpun melalui pengumpulan data dengan cara observasi, kepustakaan dan dokumentasi yang selanjutnya akan dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa cyberporn dengan media sosial Bigo Live telah melanggar pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, sanksi pidana bagi broadcaster (penyiar) terdapat dalam pasal 45 ayat (1) yaitu hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Satu Miliar Rupiah. Sanksi pidana terhadap perusahaan Bigo ltd. Adalah pasal 34 ayat (1) dan sanksi pidananya ditentukan dalam Pasal 50 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dengan ancaman pidananya yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Sepuluh Miliar Rupiah. Dalam perspektif hukum pidana Islam cyberporn dengan media sosial Bigo Live yang melanggar pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE merupakan tindakan yang mengarah pada perzinaan, Hukuman yang tepat bagi pelaku kejahatan cyberporn dengan Bigo Live adalah hukuman ta’zir yang berupa penjara hidup atau penjara duapuluh tahun, sedangkan sanksi pidana Islam bagi perusahaan Bigo ltd. lebih berat daripada sanksi bagi pelakunya yaitu hukuman ta’zir berupa penjara hidup yang lebih lama waktunya, karena perusahaan Bigo ltd. merupakan sarana untuk mendekatkan diri pada perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam yaitu perzinaan.Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka kepada legislatif disarankan untuk segera membentuk perundang-undangan khusus yang mengatur cyberporn karena pasal yang mengatur cyberporn yang terdapat pada UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE masih sangat lemah yaitu hanya membahas sedikit sekali tentang pelangaran kesusilaan di internet dan bagi orang tua dan guru harus melakukan pengawasan terhadap remaja saat memasuki dunia maya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Ummah, Siti Risdatulrisdawae@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Ummah Siti Risdatul
Date Deposited: 09 Aug 2017 06:13
Last Modified: 09 Aug 2017 06:13
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/18783

Actions (login required)

View Item View Item