Tinjauan hukum Islam terhadap adat Ngonse dalam perkawinan di Desa Tanjung Kiaok Kecamatan Sapaeken Kabupaten Sumenep

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Mursidak, Mursidak (2017) Tinjauan hukum Islam terhadap adat Ngonse dalam perkawinan di Desa Tanjung Kiaok Kecamatan Sapaeken Kabupaten Sumenep. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Mursidak_C01213062.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Adat Ngonse Dalam Perkawinan di Desa Tanjung Kiaok Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep” merupakan penelitian yang dilakukan di desa Tanjung Kiaok Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: 1. Bagaimana praktek adat ngonse di desa Tanjung Kiaok Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap adat ngonse di desa Tanjung Kiaok Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep? Guna menjawab pertanyaan diatas, penulis melakukan penelitian dan mengumpulkan data dengan menggunakan teknik interview (wawancara). Jenis wawancara yang diterapkan adalah wawancara terstruktur yang hanya memuat pertanyaan-pertanyaan pokok permasalahan yang ditanyakan pada tokoh masyarakat, masyarakat yang melakukan adat ngonse, serta tokoh agama di desa Tanjung Kiaok. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunkan metode analisis deskriptif kualitatif dengan pola pikir induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adat ngonse ini telah dilakukan oleh masyarakat desa Tanjung Kiaok secara turun-temurun hingga sekarang. Adat ngonse yaitu seorang perempuan melarikan diri ke rumah orang tua laki-laki yang ingin menikahinya tanpa diketahui orang tuanya atau keluarga lainnya. Ada beberapa faktor yang mendorong adat ngonse ini dilakukan diantaranya, karena tingginya permintaan panangat (mahar adat) oleh pihak keluarga wanita, orang tua atau keluarga tidak merestui pernikahan yang dilakukan anaknya dengan laki-laki pilihannya sendiri. Adat ngonse bisa dilakukan oleh wanita yang sedang dalam pinangan orang lain. Menurut analisis hukum Islam tentang adat ngonse ada dua kriteria pertama diperbolehkan kedua tidak diperbolehkan yaitu: pertama diperbolehkan melakukan adat ngonse disebabkan mahar adat terlalu tinggi, ditinjau dari segi Al-‘urf sudah memenuhi syarat diterimanya Al-‘urf. kedua adat ngonse dilakukan karena masih terikat dalam pinangan laki-laki pertama, karena bisa memutuskan pertunangan pertama dan akan menimbulkan permusuhan, serta tidak memenuhi syarat dari diterimanya Al’urf karena bertentangan dengan hukum syara’. namun pernikahan yang mereka lakukan adalah pernikahan yang sesuai dengan ketentuan dalam hukum Islam, yaitu dengan mengucapkan ijab qabul, serta menghadirkan wali dan saksi-saksi. Berdasarkan hasil penelitian diatas maka hendaknya setiap pelaksanaan pernikahan agar dilaksanakan sesuai dengan hukum perkawinan Islam mengingat masyarat desa Tanjungg Kiaok 100 % (seratus persen) beragama Islam. Jangan sampai adat yang berlaku di masyarakat menjadikan tatanan kerukunan pudar akibat dari pelaksanaan perkawinan itu sendiri. Kepada tokoh agama, tokoh masyarakat hendaknya memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait perkawinan yang benar dalam kaca mata hukum Islam.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Mursidak, Mursidak--UNSPECIFIED
Subjects: Nikah
Adat
Keywords: Hukum Islam; adat Ngonse; perkawinan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mursidak Mursidak
Date Deposited: 01 Mar 2019 07:52
Last Modified: 01 Mar 2019 09:47
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/18907

Actions (login required)

View Item View Item