This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Setiawan, Muhammad Arif Dwi (2017) Analisis hukum Islam terhadap praktik ganti rugi pada proses borongan ikan laut di Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Cover.pdf Download (2MB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (204kB) |
|
Text
Daftar Isi.pdf Download (210kB) |
|
Text
Bab 1.pdf Download (497kB) |
|
Text
Bab 2.pdf Download (752kB) |
|
Text
Bab 3.pdf Download (318kB) |
|
Text
Bab 4.pdf Download (447kB) |
|
Text
Bab 5.pdf Download (212kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (290kB) |
Abstract
Penelitian ini memiliki dua masalah yaitu: 1) Bagaimana praktik ganti rugi pada proses borongan ikan laut di Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan. 2) Bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik ganti rugi pada proses borongan ikan laut di Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan. Data penelitian ini dihimpun melalui wawancara dengan pihak nelayan dan pemborong di Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis, yakni memaparkan keadaan objek penelitian sebagaimana keadaan sebenarnya kemudian dianalisis kesesuaiannya dengan hukum Islam. Setelah itu diambil kesimpulan dengan pola pikir deduktif, yakni yang bersifat umum kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik ganti rugi pada jual beli ikan secara borongan yang berlokasi di Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan tersebut ada yang menggunakan perjanjian dan ada yang tanpa menggunakan perjanjian. Untuk transaksi yang menggunakan perjanjian berisi jika setelah pembongkaran terdapat ketidaksesuaian ikan hasil tangkapan nelayan yang diperoleh, maka pemborong dapat memilih antara melanjutkan dengan meminta ganti rugi atau membatalkan transaksi. Sedangkan transaksi tanpa perjanjian tidak menyebutkan adanya ganti rugi pada saat akad. Akan tetapi pada transaksi tanpa perjanjian juga diminta ganti rugi sama halnya seperti transaksi yang menggunakan perjanjian. Pada kedua transaksi tersebut sama-sama diminta balen (ganti rugi) untuk meminimalisir kerugian yang dialami oleh pemborong, yang diminta setelah menjualbelikan ikan hasil tangkapan nelayan kepada pihak ketiga. Untuk besarnya balen yaitu berdasarkan sukarela dari nelayan atau sudah mematok besaran tertentu berdasarkan kadar kerugian, yang jumlahnya maksimal 50% dari total kerugian yang dialami oleh pemborong. Dalam hukum Islam praktik ganti rugi pada transaksi yang menggunakan perjanjian tersebut diperbolehkan berdasarkan khiyar syarat, karena telah ada kesepakatan dan kerelaan dari nelayan (penjual) dalam menanggung bersama kerugian yang dialami oleh pemborong (pembeli). Sedangkan transaksi tanpa perjanjian, tidak mensyaratkan kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak, sehingga permintaan ganti rugi tersebut batal demi hukum. Sejalan dengan kesimpulan di atas maka disarankan: pertama, Hendaknya antara pemborong dan nelayan terlebih dahulu melakukan perjanjian yang menjadi persyaratan dalam jual beli, serta tetap menjaga kejujuran dan keterbukaan agar terjalin hubungan jual beli yang baik. Kedua, Hendaknya transaksi dilakukan setelah pembongkaran terhadap ikan hasil tangkapan nelayan, agar pembeli dapat mengetahui secara pasti jumlah dan kualitas ikan hasil tangkapan nelayan.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | Hukum Islam Hukum Islam > Jual Beli > Jual Beli |
||||||
Keywords: | Ganti rugi; borongan ikan laut | ||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah | ||||||
Depositing User: | Setiawan Muhammad Arif Dwi | ||||||
Date Deposited: | 10 Aug 2017 07:13 | ||||||
Last Modified: | 10 Aug 2017 07:13 | ||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/19186 |
Actions (login required)
View Item |