Analisis yuridis wewenang modin desa dalam prosedur pencatatan perkawinan di Desa Kebalandono Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Putra, Mabruri Setya (2017) Analisis yuridis wewenang modin desa dalam prosedur pencatatan perkawinan di Desa Kebalandono Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (360kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (472kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text
Bab 2.pdf

Download (3MB)
[img] Text
Bab 3.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Bab 4.pdf

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (360kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (569kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini merupakan penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan 1) Bagaimana wewenang Modin Desa dalam prosedur pencatatan perkawinan di Desa Kebalandono Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan? 2)Bagaimana kesesuaian antara wewenang Modin Desa dalam prosedur pencatatan perkawinan di Desa Kebalandono Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan dengan ketentuan PMA No. 11 Tahun 2007? Data dihimpun dari telaah pustaka, interview, serta studi dokumen. Prosedur pencatatan perkawinan di Desa Kebalandono Kecamatan Kabupaten Lamongan yang mengharuskan ditangani sepenuhnya oleh Modin Desa tersebut selanjutnya dianalisis dengan menggunakan deskriptif analisis dengan pola pikir induktif. Hasil penelitian tersebut disimpulkan Modin Desa berperan secara penuh dalam menangani prosedur pencatatan perkawinan di Desa Kebalandono Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, dalam arti calon pengantin diwajibkan mendaftarkan pencatatan perkawinannya melaui Modin Desa. Modin Desa bebas mentukan prosedur pencatatan perkawinan dan tarif administrasinya. Adapun dalam hal ini, masyarakat yang berkepentingan merasa cukup terbantu dengan kemudahan prosedur yang dibuat oleh modin desa.Pada dasarnya suatu keharusan melakukan pendaftaran pencatatan perkawinan melalui Modin Desa tersebut tidak sesuai dengan PMA No. 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Perkawinan. Calon pengantin berhak mendaftarkan pencatatan perkawinannya ke KUA tanpa harus melalui Modin Desa. Akan tetapi, praktik pendaftaraan pencatatan perkawinan melalui Modin Desa di Desa Kebalandono Kecamatan Babat Kabupaten Lamogan diperbolehkan selama didasari atas permintaan dan kerelaan pihak-pihak yang berkepentingan. Terdapat banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya kasus prosedur pencatatan perkawinan di Desa Kebalandono Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan ini. berikut saran yang disampaikan kepada beberapa pihak: 1. Bagi Modin Desa, hendaknya memahami tugas serta wewenangnya dengan baik, khususnya dalam prosedur pencatatan perkawinan, agar tidak melampaui batas tugas dan wewenangnya. 2. Bagi Masyarakat, hendaknya mencari informasi terlebih dahulu mengenai prosedur pencatatan perkawinan sebelum melakukan pendaftran pencatatan perkawinannya, agar tidak menyerahkan sepenuhnya kepada Modin Desa. 3. Bagi Kantor Urusan Agama (KUA), hendaknya mensosialisasikan prosedur pencatatan perkawinan kepada seluruh masyarakat di wilayah kerjanya secara menyeluruh.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Putra, Mabruri Setyamabrurisetyaputra@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum
Nikah
Keywords: Wewenang modin; prosedur pencatatan perkawinan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: mabruri setya putra
Date Deposited: 14 Aug 2017 02:04
Last Modified: 14 Aug 2017 02:04
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/19504

Actions (login required)

View Item View Item