This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Suprapti, Suprapti (2009) Studi komparasi terhadap levering (penyerahan) sebagai cara untuk memperoleh hak milik dalam jual beli menurut hukum perdata dan hukum Islam. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.
|
Text
Cover.pdf Download (559kB) | Preview |
|
Text
Abstrak.pdf Download (34kB) |
||
|
Text
Daftar Isi.pdf Download (36kB) | Preview |
|
Text
Bab 1.pdf Download (1MB) |
||
|
Text
Bab 2.pdf Download (172kB) | Preview |
|
Text
Bab 3.pdf Download (952kB) |
||
Text
Bab 4.pdf Download (424kB) |
||
|
Text
Bab 5.pdf Download (57kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (278kB) | Preview |
Abstract
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan : bagaimana konsep levering sebagai cara untuk memperoleh hak milik dalam jual beli menurut KUHPerdata dan menurut Hukum Islam serta membandingan antara keduanya, apakah ada persamaan dan perbedaan di antara keduanya ? Untuk menjawab permasalahan tersebut, pengumpulkan data dalam penelitian ini melalui pembacaan dan kajian teks (teks reading) dan selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif komparatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: Levering menurut hukum Perdata adalah merupakan perbuatan hukum yang ditempuh untuk memperoleh Hak milik barang dari penjual ke pembeli. Apabila barang belum diserahkan maka hak milik barang tersebut belum berpindah dari penjual ke pembeli. Levering menurut hukum Islam adalah penyerahan barang dari pihak penjual kepada pembeli sesuai bentuk dan jumlah yang sudah disepakati. Adapun tentang hak milik barang tersebut sudah berpindah dari penjual ke pembeli apabila barang tersebut sudah dibayar harganya oleh pembeli meskipun barang belum diserahkan. Barang yang diperjualbelikan baik menurut Hukum Perdata maupun Hukum Islam harus dapat diserahkan. Apabila barang yang diperjualbelikan hilang atau rusak setelah perjanjian jual beli atau ijab qabul, maka si pembeli berhak menuntut secara hukum ke penjual. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa levering adalah suatu cara yang dilakukan penjual dan pembeli untuk memindahkan hak milik barang dari penjual ke pembeli dan barang yang diperjualbelikan dapat diserahkan. Adapun analisis dari abstrak di atas adalah levering atas suatu barang adalah mutlak harus dilakukan untuk memindahkan hak milik dari penjual ke pembeli. Dan itu artinya barang yang diperjualbelikan harus dapat diserahkan.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | Jual Beli | ||||||
Keywords: | levering; penyerahan; hak milik; jual beli | ||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah | ||||||
Depositing User: | Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 13 Oct 2017 08:51 | ||||||
Last Modified: | 04 Oct 2018 08:41 | ||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/20615 |
Actions (login required)
View Item |