This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Jannah, Miftachul (2017) Analisis hukum Islam terhadap pemberian imbalan dari uang jariyah Masjid Nurul Muttaqin Desa Barengkrajan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
|
Text
Cover.pdf Download (414kB) | Preview |
|
|
Text
Abstrak.pdf Download (279kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Isi.pdf Download (235kB) | Preview |
|
|
Text
Bab 1.pdf Download (454kB) | Preview |
|
|
Text
Bab 2.pdf Download (643kB) | Preview |
|
Text
Bab 3.pdf Download (353kB) |
||
Text
Bab 4.pdf Download (557kB) |
||
Text
Bab 5.pdf Download (275kB) |
||
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (293kB) |
Abstract
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Pemberian Imbalan dari Uang Jariyah Masjid Nurul Muttaqin Desa Barengkrajan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo”. Penelitian ini menjawab pertanyaan bagaimana ketentuan pemberian imbalan dari pungutan uang jariyah masyarakat untuk renovasi masjid dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap ketentuan pemberian imbalan dari pungutan uang jariyah masyarakat untuk renovasi masjid Nurul Muttaqin Desa Barengkrajan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan menggunakan teknik observasi dan wawancara (interview) dengan pihak takmir masjid, pencari dana dan para jemaah serta warga. Kemudian dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif dengan pola pikir deduktif dan indukif untuk mendapatkan kesimpulan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertama Pemberian imbalan atau yang dimaksud ujrah disini harus diketahui secara jelas, sehingga tidak menjadi perselisihan di belakang hari dan bisa menetapkan keabsahan ijarah tersebut sepanjang ukuran upah yang dimaksud dapat diketahui berdasarkan kebiasaan. Adat kebiasaan suatu tempat berlaku bahwa dalam perjanjian tertentu jika upah tidak ditentukan atau tidak ada ketentuan dan tidak ada perhitungan (prosentase) khususnya terlebih dahulu maka adat kebiasaan yang berlaku itu dipandang sebagai syarat yang diadakan pada waktu perjanjian dilaksanakan. Kedua menurut hukum Islam pemberian imbalan (upah) yang bersumber dari uang jariyah warga dan jemaah masjid Nurul Muttaqin Barengkrajan hukumnya diperbolehkan karena pemberian ujrah yang diberikan kepada pencari dana juga termasuk bagian dari dana renovasi masjid Nurul Muttaqin. Karena pencari dana juga ikut melancarkan jalannya renovasi masjid, seperti halnya pekerja bangunan. Maka dari itu pemberian ujrah kepada pencari dana diperbolehkan. Adapun saran yang dapat diberikan, kepada takmir masjid Nurul Muttaqin supaya lebih terbuka dan transparan terhadap pengelolaan dana masjid, dalam pemberian imbalan (upah) kepada pencari dana sebaiknya juga disampaikan kepada jemaah dan warga (donatur) supaya donatur mengerti arah dari dananya juga terpakai untuk operasional masjid, sehingga donatur merasa aman dan nyaman dalam memberikan jariyah ke masjid Nurul Muttaqin. Dan untuk pencari dana dalam penyampaian pemanfaatan dana (jariyah) dari donatur juga dijelaskan supaya donatur mengerti dananya dialokasikan kemana saja dan untuk apa. Sehingga donatur merasa puas dan tidak ada unsur penyimpangan. Tetap mengacu pada sumber hukum Islam sebagai dasar pegangan yang sesuai dengan syariat Islam.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | Hukum Islam Masjid Upah Minimum |
||||||
Keywords: | Pemberian imbalan; Masjid | ||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah | ||||||
Depositing User: | Jannah Miftachul | ||||||
Date Deposited: | 10 Nov 2017 07:40 | ||||||
Last Modified: | 10 Nov 2017 07:40 | ||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/21137 |
Actions (login required)
View Item |