Kriminalisasi perbuatan mengemis di tempat umum dan pelancong yang tidak mempunyai pekerjaan: analisis pasal 504 dan 505 KUHP dalam perspektif konstitusi dan hukum Islam

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Najih, Akhmad Nasrudin (2012) Kriminalisasi perbuatan mengemis di tempat umum dan pelancong yang tidak mempunyai pekerjaan: analisis pasal 504 dan 505 KUHP dalam perspektif konstitusi dan hukum Islam. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Akhmad Nasrudin Najib_C03205038.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian pustaka atau literatur untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana analisis Konstitusi di Indonesia dan Hukum Islam terhadap pasal 504 dan 505 KUHP tentang perbuatan mengemis di tempat umum dan pelncong yang tidak mempunyai pekerjaan? Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur yaitu metode yang digunakan untuk mengumpulan data dengan membaca dan mencatat pada buku-buku yang ada kaitannya dengan permasalahan yang dibahas. Peneliti menyimpulkan bahwa: (1) Dianalisis dan i sudut pandang Konstitusi, pasal 504 dan 505 KUHP tentang perbuatan mengemis di tempat umum dan pelancong yang tidak mempunyai penghasilan tidak bertentangan dengan konstitusi, dikarenakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 34 dan di perjelas oleh Undang-undang No. 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial dengan pasal 504 dan 505 KUHP mempunyai konteks yang berbeda, UUDNRI pasal 34 dan undang-undang no 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial dimaksudkan untuk menjaga dan menjamin hak-hak konstitusional masyarakat akan kehidupan yang layak dan terpenuhinya kesejahteraannya, sedangkan pasal 504 dan 505 KUHP menjaga agar terciptanya ketertiban umum dalam kehidupan bermasyarakat, salah satu unsur hukum dalam pasal 504 dan 505 KUHP adalah perbuatan tersebut dilakukan di tempat umum, apabila perbuatan tersebut dibiarkan akan dapat merugikan kepentingan orang banyak, maka negara berkewajiban untuk mencegahnya salah satunya adalah dengan membuat peraturan perundang-undangan.(2) Dianalisis dan i sudut pandang Hukum Islam, dalam Islam terdapat klasifikasi dan kategorisasi tentang perbuatan pengemis dan pelancongan yang tidak mempunyi pekerjaan seperti menjadi dua, yaitu; (a) Pengemis dan gelandangan yang layak menjadi pengemis dan pelancong (orang cacat, orang lanjut usia yang terlantar, dan benar-benar miskin), mereka tidak patut dikenai sanksi pidana melainkan harus di pelihara oleh pemerintah. (b) Pengemis dan pelancong yang tidak layak menjadi pengemis dan pelancong (malas bekerja/sehat fisik), pengemis dan pelancong semacam ini dan i perbuatannya sudah dikatagorikan haram dan harus dikenai hukuman. Tentang larangan mengemis di tempat umum dan melancong tanpa mempunyai pekerjaan yang terdapat dalam pasal 504 dan 505 KUHP, Islam tidak membuat rumusan-rumusan norma atau aturan-aturan yang rinci sehingga diserahkan kepada pemerintah untuk memutuskan sesuai dengan kemaslahatan umat dan tidak bertentangan dengan perinsip-prinsip dalam hukum islam. Sesuai dengan maksud dan kandungan rumusan pasal 504 dan 505 KUHP yang bertujuan menjaga ketertiban dalam bermasyarakat (kemaslahatan orang banyak) maka pasal tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Najih, Akhmad NasrudinUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Kriminologi
Keywords: Kriminalisasi; pengemis; pelancong yang tidak bekerja; pasal 504 dan 505 KUHP; hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah Jinayah
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 09 Jan 2018 07:15
Last Modified: 09 Jan 2018 07:15
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/21871

Actions (login required)

View Item View Item