Sanksi pidana terhadap anak dalam UU no. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak pascaputusan judicial review Mahkamah Konstitusi dalam kajian fikih jinayah

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Rohman, Fakur (2011) Sanksi pidana terhadap anak dalam UU no. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak pascaputusan judicial review Mahkamah Konstitusi dalam kajian fikih jinayah. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Fakur Rohman_C03207005.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk menjawab dua permasalahan, yaitu: Bagaimanakah sanksi pidana bagi anak pascaputusan judicial review Mahkamah Konstitusi terhadap UU No. 3 Tahun 1997 tantang pengadilan anak? Bagaimanakah pandangan Fikih Jinayah tarhadap sanksi pidana bagi anak pascaputusan judicial review Mahkamah Konstitusi terhadap UU No. 3 Tahun 1997 tantang pengadilan anak? Berkenaan dengan hal itu digunakan metode deskriptif-analisis untuk memberikan gambaran tentang sanksi pidana bagi anak pascaputusan judicial review Mahkamah Konstitusi. Sesuai dengan masalah tersebut sumber data yang digunakan antara lain berupa dokumen putusan, undang-undang dan buku-buku yang berhubungan dengan penelitian di atas. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa sanksi yang diberikan terhadap anak pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-VIIl/2010 adalah apabila anak sudah berusia 12 tahun dan melakukan tindak pidana maka pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada anak tersebut ialah: pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda; atau pidana pengawasan. Dan sanksi bagi anak dapat juga dijatuhkan pidana tambahan, berupa perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi. Sedangkan apabila anak tersebut melakukan tindak pidana tetapi usianya kurang dari 12 tahun maka apabila masih dapat dibina orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, penyidik menyerahkan kembali kepada orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, apabila tidak dapat dibina lagi oleh orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, penyidik menyerahkan anak tersebut kepada Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan dari pembimbing kemasyarakatan. Sedangkan menurut pandangan Fikih Jinayah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, sanksi pidana yang dijatuhkan pada anak usia 12 tahun lebih menjamin hak anak. Sehingga lebih mendekatkan pada kemaslahatan anak. Seorang anak tidak akan dikenakan hukuman karena kejahatan yang dilakukannya. Karena tak ada tanggung jawab hukum atas seorang anak sampai dia mencapai umur baligh.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Rohman, FakurUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum
Keywords: Sanksi pidana terhadap anak; UU no. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak; Judicial review; Mahkamah Konstitusi; Kajian fikih jinayah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah Jinayah
Depositing User: Editor : Arifah Wikansari------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 12 Mar 2018 02:56
Last Modified: 12 Mar 2018 02:56
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/23810

Actions (login required)

View Item View Item