Analisis fikih dusturiyah terhadap status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi pewarganegaraan keturunan asing stateless di dalam Permenkum Ham nomor. 35 tahun 2015

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Shodik, Muhammad (2018) Analisis fikih dusturiyah terhadap status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi pewarganegaraan keturunan asing stateless di dalam Permenkum Ham nomor. 35 tahun 2015. Masters thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Muhamad Shodik_F02216036.pdf

Download (4MB)

Abstract

Tesis ini merupakan hasil penelitian hukum Normatif, atau disebut juga penelitian Doktrinal, yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan. Pertama Bagaimana Status Hukum Penegasan Kewarganegaraan Keturunan Asing Stateless, Dalam Permenkum HAM Nomor. 35 Tahun 2015 sebagai bentuk pengaturan pewarganegaraan keturunan asing yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan di Indonesia. Kedua. Bagaimana analisis fikih durturiyah terhadap Penegasan Status Kewarganegaraan Keturunan Asing Stateless, Dalam Permenkum HAM Nomor. 35 Tahun 2015 sebagai bentuk pengaturan pewarganegaraan keturunan asing yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan di Indonesia. Data dalam penelitian ini penulis merujuk sumber primer sumber tersebut yang terdapat langsung dalam Undang-Undang maupun sumber-sumber sekunder, terkait kajian orang lain yang membahas tentang, kewenangan pemerintah kepada warganya, nasip legalitas hukum warga Stateless, dan warga Tionghoa Stateless dilihat dari hukum konstitusi Indonesia dan fikih Dustriyah. Disamping studi Dokumenter dan studi kepustakaan, teknik pengumpulan data dilakukan secara Kualitatif dengan tahapan-tahapan metode Reading, Writing, Editing, dan selanjutnya dilakukanlah sebuah analisis yang bersifat Deskriptif dengan menggunakan pola Induktif dalam hal ini yang menekankan pada penalaran dengan menggambarkan hasil penelitian yang diperoleh disertai dengan penjelasan secara logis dan sistematis dengan menguraikan, membehas, menafsirkan temuan-temuan penelitian dengan analisis dari sudut pandang Undang-Undang, dan fikih Dusturiyah. Hasil penelitian ini menyimpulkan. Pertama Orang asing bisa dikatakan warga Negara yang sah jika sudah mengajukan diri sebagai warga Negara Indonesia. Didalam Warga pernakan keturunan Tionghoa di Indonesia telah mendapatkan haknya sebagai warga keturunan Tionghoa-Indonesia untuk menjadi warga Negara Republik Indonesia, karna Indonesia menganut prinsip Ius Soli. Maka Cuma warga peranakan keturunan lah yang mendapatkan hak mudah menjadi warga Negara Republik Indonesia sesuai Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor. 35 Tahun 2015 dan tidak meelalui sistem warga asing menjadi warga Negara Republik Indonesia. Kedua. Warga Negara dalam sistem politik Islam dilihat berdasarkan agama Islam. Meskipun demikian bukan berarti orang non muslim tidak menjadi warga Negara. Seorang muslim tidak menjadi warga Negara dalam sistem politik Islam disebutkan bahwa jika seorang muslim berada dalam wilayah yuridiksi sistem politik lain dan tidak bersahabat dengan politik Islam dan begitu juga sebaliknya seorang non muslim. Secara praktis dan realitstis, yang ditetapkan oleh piagam konstitusi madinah disebutkan bahwa yahudi (non muslim) yang tinggal dimadinah termasuk warga Negara. Mempunyai hak dan kewajiban seperti kaum muslimin disetiap wilayah.
Kata Kunci: Kewarganegaraan Stateless, Warga Peranakan, Peraturan Menteri

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Masters)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Shodik, Muhammadm.shodik94@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Indonesia
Keywords: Kewarganegaraan; stateless; warga peranakan; perturan Menteri
Divisions: Program Magister > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Shodik Muhammad
Date Deposited: 15 Mar 2018 03:28
Last Modified: 15 Mar 2018 03:28
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/23834

Actions (login required)

View Item View Item