Pemberian amnesti bagi pelaku kajahatan politik di Indonesia menurut pandangan hukum pidana Islam

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Awwalin, Sabiqinal (2010) Pemberian amnesti bagi pelaku kajahatan politik di Indonesia menurut pandangan hukum pidana Islam. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Sabiqinal Awwalin_C02304028.pdf

Download (2MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/23848

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian kepustakaan tentang pemberian amnesti bagi pelaku kajahatan politik di Indonesia menurut pandangan hukum pidana Islam, untuk menjawab pertanyaan bagaimana pemberian amnesti bagi pelaku kejahatan politik di Indonesia dan bagaimana pandangan hukum pidana Islam terhadap pemberian amnesti bagi pelaku kejahatan politik di Indonesia. Dalam penelitian skripsi ini penulis mengumpulkan data dengan menggunakan teknik dokumenter dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif serta kesimpulannya diperoleh melalui pola pikir deduktif. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa pemberian amnesti merupakan sepenuhnya kewenangan presiden sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepada umum yang telah melakukan tindak-tindak pidana tertentu. Dasar-dasar yang dijadikan untuk memberikan amnesti ini terdapat dalam Undang­Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 14 ayat 2, dan juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Dalam pelaksanaannya amnesti diberikan hanya pada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana politik. Presiden memberi amnesti dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Amnesti dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana politik sebelum maupun sesudah dilakukannya penyelidikan, ataupun sebelum maupun yang sudah mendapat putusan dari pengadilan. Dengan pemberian amnesti maka semua aldbat hukum terhadap orang­orang yang telah melakukan tindak pidana dihapuskan. Amnesti dalam hukum pidana Islam disebut dengan syafa’at, yang merupakan suatu permohonan untuk dibebaskan atau dikurangi dari mejalani hukuman terhadap suatu tindak pidana yang telah dilakukan. Dasar pemberian syafa’at atau pengampunan didasarkan pada Al-Qur'an surah al-Nisa' ayat 85, ulama' ahli fiqh berpendapat bahwa syafa’at dalam hukum pidana Islam hanya dapat diberikan terhadap orang-orang yang melakukan al-jarimah al-siyasiyah atau pidana politik, karena didalamnya adanya unsur politis untuk tidak patuh terhadap imam dan ingin menjatuhkan imam yang sah. tindak pidana ini belum terdapat ketentuannya dalam nas, jadi termasuk dalam jarimah ta'zir, dimana dalam jarimah ini keputusan untuk mementukan hukuman sepenuhnya berada pada ulil amri dan pengampunan atau syafa’at dapat diberikan dalam jarimah ini oleh ullil amri. Pemerintah perlu berupaya untuk membuat atau memperbaharui undang­ undang tentang pemberian amnesti, karena Undang-Undang Darurat Nomor. 11 Tahun 1954 tentang Amnsti dan Abolisi kurang memperinci mengenai kejahatan politik yang dapat diberikan amnesti oleh Presiden, serta undang-undang darurat ini merupakan undang-undang yang dikeluarkan pada tanggal 27 Desember 1954 yang terbilang cukup lama, maka pemerintah perlu mengadakan sosialisasi kepada masyarakat ataupun diadakannya kajian hukum. mengenai amnesti ini.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Awwalin, Sabiqinal--UNSPECIFIED
Subjects: Politik
Keywords: Amnesti; kajahatan politik
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah Jinayah
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 15 Mar 2018 05:07
Last Modified: 15 Mar 2018 05:07
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/23848

Actions (login required)

View Item View Item