This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Nilhakim, Nilhakim (2018) Pemikiran tokoh Jamaah Tabligh terhadap standar minimal nafkah wajib suami kepada istri: studi konstruksi standar minimal nafkah di Desa Mentibar Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. Masters thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
|
Text
Nilhakim_F02916194.pdf Download (5MB) | Preview |
Abstract
Jamaah Tabligh adalah pergerakan usaha dakwah yang dipelopori dan didirikan oleh Muhammad Ilyas al-Kandahlawy, yang tersebar ke penjuru-penjuru seluruh dunia. Adapun program yang terkenal dalam usaha dakwah Jamaah Tabligh yaitu khuruj, meninggalkan anak dan istri untuk berjuang fi sabilillah. Penelitian ini berusaha menelaah pemikiran tokoh Jamaah Tabligh terhadap standar minimal nafkah wajib suami kepada istri di desa Mentibar, berkaitan pemikiran mereka dalam menentukan ukuran nafkah terhadap istri yang ditinggalkan. Untuk mengetahui kenyataannya, dengan menggunakan teori konstruksi sosial yang digagas oleh Peter L Berger dan Thomas Luckmann. Dengan konstruksi sosial akan diamati pemahaman dan praktek tokoh Jamaah Tabligh dalam menentukan standar minimal nafkah wajib suami kepada istri. Konon dipengaruhi oleh wawasan para Jamaah dan tradisi yang berlaku di tempat. Penelitian ini difokuskan bertujuan untuk menjawab beberapa pertanyaan berikut: (1) Bagaimana pemikiran tokoh Jamaah Tabligh tentang standar minimal nafkah wajib suami kepada istri?. (2) Bagaimana metode hukum yang digunakan tokoh Jamaah Tabligh terhadap standar minimal nafkah wajib suami kepada istri?. (3) Bagaimana pengaruh pemikiran tokoh Jamaah Tabligh terhadap standar minimal nafkah wajib suami kepada istri bagi anggota Jamaah Tabligh?. Penelitian ini penelitian kualitatif lapangan dengan menggunakan teori sosial yaitu sosiologi fenomenologi dengan pendekatan konstruksi sosial. Dengan tipe penelitian eksploratoris, yaitu penjajakan terhadap pemikiran-pemikiran metode hukum yang digunakan dan hal-hal yang melatarbelakangi pemikiran tokoh Jamaah Tabligh dalam menanggapi persoalan standar minimal nafkah wajib suami kepada istri. Sumber data penelitian ini sebanyak sembilan orang tokoh Jamaah Tabligh dengan beberapa kriteria. Data dikumpulkan melalui teknik wawancara dan observasi lapangan. Penelitian ini menemukan adanya perbedaan pemikiran Tokoh Jamaah Tabligh dalam menanggapi persoalan standar minimal nafkah wajib suami kepada istri. Sebagian besar dari tokoh Jamaah Tabligh memandang bahwa standar minimal nafkah wajib suami kepada istri itu tidak ditentukan, hanya sesuai kemampuan masing-masing saja, dengan kata lain secukupnya. Sedangkan sebagian lagi dari tokoh Jamaah Tabligh memandang ukuran standar minimal itu ditentukan berdasarkan kebiasaan tradisi setempat, dengan kata lain berdasarkan ‘urf. Konstruksi standar minimal nafkah yang dibangun yaitu dahulu berdasarkan ‘urf dan sekarang berubah berdasarkan kecukupan. Metode hukum dalam menentukan standar minimal nafkah wajib suami kepada istri yang digunakan para tokoh Jamaah Tabligh terbagi menjadi dua tipologi, yaitu: tradisionalis konservatif dan tradisionalis reformis. Pengaruh pemikiran tokoh Jamaah Tabligh terhadap standar minimal nafkah wajib suami kepada istri yaitu terhadap rumah tangga Jamaah, tetangga, mesjid dan masyarakat setempat.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Masters) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | Dirasah Islamiyah Pemikiran |
||||||
Keywords: | Jamaah Tabligh; nafkah; konstruksi sosial | ||||||
Divisions: | Program Magister > Dirasah Islamiyah | ||||||
Depositing User: | Nilhakim Nilhakim | ||||||
Date Deposited: | 11 Apr 2018 03:57 | ||||||
Last Modified: | 11 Apr 2018 03:57 | ||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/24094 |
Actions (login required)
View Item |