Analisis yuridis terhadap kemaslahatan dalam pertimbangan hukum penetapan ijin dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Malang

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Mahardika, Muhammad Panji (2018) Analisis yuridis terhadap kemaslahatan dalam pertimbangan hukum penetapan ijin dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Muhammad Panji Mahardika_C71214050.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian terhadap Kemaslahatan dalam pertimbangan hukum penetapan ijin dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Malang dengan analisis yuridis. Yuridis yang maksud adalah undang- undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 dan undang- undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002. Dengan Rumusan masalah (1) Bagaimana Kemaslahatan dalam pertimbangan hukum penetapan ijin dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. (2) Bagaimana Analisis yuridis terhadap Kemaslahatan dalam pertimbangan hukum penetapan ijin dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis dan teknik analisis data yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Penulis menggunakan pola pikir deduktif yang mana penulis melihat pristiwa yang umum untuk menentukan hukum yang khusus. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara internal pemohon mengajukan dispensasi nikah dengan alasan calon mempelai sudah siap lahir batin untuk melaksanakan perkawinan dengan maksud sudah mempunyai keyakinan secara kuat untuk dapat bertanggung jawab, sudah dalam kondisi hamil, adanya kekhawatiran terjadi pelanggaran norma agama. Faktor eksteren dikarenakan adanya perundangan yang mengatur, tertera pada pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam hal ini, ketika seseorang belum mencapai batas minimal usia yang diizinkan oleh undang-undang untuk perkawinan, yaitu usia 19 tahun bagi calon mempelai pria dan 16 tahun bagi calon mempelai pria. Dengan kata lain, apabila seseorang ingin melangsungkan perkawinan sementara usianya belum mencapai batas usia minimal tersebut, maka dia harus mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama. Dan hakim dalam menetapkan dispensasi nikah hanya memandang usur Kemaslahatan. Dalam pemberian dispensasi nikah ini bertentangan dengan hak- hak anak yang sudah tertuang dalam UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindunagan Anak. Sejalan kesimpulan diatas, maka kepada hakim Pengadilan Agama dalam memutuskan dispensasi nikah sejatinya juga harus mempertimbangkan hak-hak anak yang sudah tertuang dalam undang- undang perlindungan anak. serta kepada pembaca untuk tidak dengan mudanya menikahkan anaknya pada usia dini. Karena anak merupakan penentu masa depan suatu negara, maka anak yang mempunyai masa depan yang baik mampu memajukan negara dengan baik pula.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Mahardika, Muhammad Panjimpanjimahardika.lawyers@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Nikah
Keywords: Kemaslahatan; pertimbangan hukum; dispensasi nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mahardika Muhammad Panji
Date Deposited: 09 May 2018 04:29
Last Modified: 09 May 2018 04:29
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/24864

Actions (login required)

View Item View Item