Tinjauan fikih empat mazhab terhadap kebolehan perkawinan janda hamil dalam penetapan nomor: 0238/Pdt.P/2016/PA.TA

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Fikry, Muhammad Syaikhul (2018) Tinjauan fikih empat mazhab terhadap kebolehan perkawinan janda hamil dalam penetapan nomor: 0238/Pdt.P/2016/PA.TA. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Muhammad Syaikhul Fikry_C91214132.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Skripsi yang berjudul “Tinjauan Fikih Empat Mazhab terhadap Kebolehan Perkawinan Janda Hamil dalam Penetapan Nomor 0238/Pdt.P/2016/PA.TA” ini merupakan penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana penetapan Pengadilan Agama Tulungagung tentang perkawinan janda hamil? dan bagaimana tinjauan fikih empat mazhab terhadap penetapan Pengadilan Agama Tulungagung tentang perkawinan janda hamil?. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode dokumentasi dan wawancara, kemudian diolah dan dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir induktif, yaitu menjelaskan putusan pengadilan terlebih dahulu, kemudian ditinjau dengan menggunakan hukum yang berdasarkan pandangan ulama fikih empat mazhab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Pengadilan Agama Tulungagung mengabulkan permohonan perkawinan janda hamil dalam penetapan nomor 0238/Pdt.P/2016/PA.TA berdasarkan beberapa pertimbangan 1) Berdasarkan bukti yang ada menunnjukkan bahwa kehamilan yang terjadi adalah hasil dari hubungan dengan calon suami. 2) Berdasarkan Pasal 53 KHI wanita yang hamil dapat dikawinkan dengan orang yang menghamilinya tanpa harus menunggu melahirkan terlebih dahulu. 3) Berdasarkan Pasal 40 KHI dilarang melangsungkan perkawinan seorang wanita yang sedang dalam idah dengan orang lain; kedua, menurut tinjaun fikih empat mazhab, perkawinan yang dilakukan oleh seorang janda hamil ada yang membolehkan dan ada yang tidak. Menurut ulama mazhab Hanafi, wanita hamil boleh melangsungkan perkawinan tetapi tidak boleh disetubuhi sampai ia melahirkan. Menurut ulama mazhab Maliki, wanita hamil tidak boleh dinikahi sampai dia melahirkan. Menurut ulama mazhab Syafi’i, wanita hamil boleh dinikahi akan tetapi menggaulinya hukumnya makruh. Dan menurut ulama mazhab Hanbali, wanita hamil tidak boleh dinikahi sampai dia melahirkan dan dia telah bertaubat terlebih dahulu. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka: pertama, bagi Majelis Hakim Pengadilan Agama khususnya dan seluruh Hakim umumnya, dalam menetapkan suatu putusan harus berdasarkan pertimbangan yang benar-benar matang, terlebih dalam menangani masalah-masalah baru yang timbul di masyarakat; kedua, bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan pergaulan bebas karena dapat mengakibatkan penyesalan di kemudian hari dan dikhawatirkan tidak dapat dipertanggungjawabkan; ketiga, bagi para ilmuan untuk lebih memperdalam kajian teori tentang perkawinan janda hamil karena kurangnya referensi yang dapat dijadikan sebagai bahan rujukan, sehingga dengan adanya kajian lebih lanjut diharapkan dapat melengapi kajian-kajian yang ada sebelumnya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Fikry, Muhammad Syaikhulichijoe.sf@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Fikih > Fikih Mazhab Empat
Hukum Islam > Perkawinan
Keywords: Fikih empat mazhab; janda hamil; penetapan PA Tulungagung
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Fikry Muhammad Syaikhul
Date Deposited: 09 May 2018 07:18
Last Modified: 09 May 2018 07:18
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/24877

Actions (login required)

View Item View Item