Analisis yuridis terhadap pandangan Kepala KUA Tenggarang Bondowoso tentang izin poligami sebelum habis masa idah

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Iswari, Nura Widya (2018) Analisis yuridis terhadap pandangan Kepala KUA Tenggarang Bondowoso tentang izin poligami sebelum habis masa idah. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Nura Widya Iswari_C91214134.pdf

Download (5MB)

Abstract

Skripsi yang berjudul “Analisis Yuridis terhadap Pandangan Kepala KUA Tenggarang Bondowoso tentang Izin Poligami sebelum Habis Masa Idah” ini merupakan penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana pandangan Kepala KUA Tenggarang Bondowoso tentang izin poligami sebelum habis masa idah? dan bagaimana analisis yuridis terhadap pandangan Kepala KUA Tenggarang Bondowoso tentang izin poligami sebelum habis masa idah?. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi kemudian diolah dan dianalisis menggunakan metode dekriptif analasis dengan pola pikir deduktif, yaitu menjelaskan pandangan Kepala KUA terlebih dahulu, kemudian dianalisis dengan perundangan yang berlaku, yaitu Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukan bahwa: pertama: Kepala KUA Tenggarang Bondowoso mendukung adanya izin poligami sebelum habis masa idah yang diatur dalam Surat Edaran Nomor D.IV/E.d/17/1979 Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Islam. Akan tetapi, karena surat edaran tersebut hanya bersifat administratif saja bukan menyangkut keabsahan perkawinan, maka ia membolehkan perkawinan dengan wanita lain sebelum masa idah bekas istri habis tanpa izin poligami dengan menyiasati administrasi, yaitu membuat surat pernyataan bermaterai Rp 6000 yang menyatakan suami tidak akan merujuk bekas istrinya kembali; kedua, Pandangan Kepala KUA Tenggarang Bondowoso yang menyatakan bahwa Surat Edaran Nomor D.IV/E.d/17/1979 Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Islam hanya bersifat administratif saja dengan memberi alternatif sebagaimana di atas tidak sesuai dengan Pasal 42 Kompilasi Hukum Islam yang melarang melangungkan perkawinan ketika salah seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinan sedang yang lainnya masih dalam masa idah talak rajʻi. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka: pertama: Bagi Kepala KUA Tenggarang Bondowoso seharusnya tidak menyalahi semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kewenangannya, khususnya Surat Edaran Nomor D.IV/E.d/17/1979 Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Islam masalah poligami dalam idah dan Kompilasi Hukum Islam; kedua, Bagi suami ketika mau menikah lagi dengan wanita lain seharusnya menunggu selesainya masa idah bekas istri terlebih dahulu agar terwujudnya perpisahan yang baik.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Iswari, Nura Widyanurawidya18@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Nikah
Poligami
Keywords: Izin poligami
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Iswari Nura Widya
Date Deposited: 09 May 2018 03:57
Last Modified: 09 May 2018 03:57
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/24891

Actions (login required)

View Item View Item