Analisis hukum keluarga terhadap status perkawinan setelah suami mati suri: studi kasus di Desa Lasem Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Najaha, Zahrotun (2018) Analisis hukum keluarga terhadap status perkawinan setelah suami mati suri: studi kasus di Desa Lasem Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Zahrotun Najaha_C71214098.pdf

Download (10MB) | Preview

Abstract

Skripsi ini berjudul “Analisis Hukum Keluarga Terhadap Status Perkawinan Setelah Suami Mati Suri (Studi Kasus di Desa Lasem Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik)”. Dalam skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab perntanyaan Bagaimana analisis hukum keluarga tentang kelanjutan status perkawinan sepasang suami istri yang suaminya mengalami mati suri di Desa Lasem Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik dan bagaimana Bagaimana analisis hukum keluarga tentang implikasi status perkawinan sepasang suami istri yang suaminya mengalami mati suri di Desa Lasem Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik. Data penelitian ini menggunakan pendekatan analisis empiris atau lapangan dengan jenis penelitian deskripsi analisis. Penelitian ini mengambil lokasi di Desa Lasem Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik. Dengan sumber datanya berasal dari data primer dan data sekunder, dan analisa data yang digunakan adalah kualitatif dengan pola pikir deduktif dengan teknik pengumpulan datanya menggunakan wawancara dan dengan teknik pengelolaan menggunakan editing dan organizing. Dari hasil penelitian di dapat status pekawinan setelah ditinggal suami mati suri yang terdapat di Desa Lasem Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik bertentangan dengan perspektif hukum Islam dan telah terbukti. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa telah terjadi mati suri di Desa Lasem Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik yang telah dialami oleh Bapak Ramli dan perkawinan antara Bapak Ramli dan Ibu Marlika setelah mati suri secara nyata masih berkumpul dan sedangkan menurut pendapat Madzhab Syafi’iyyah status perkawinan setelah mati suri yakni terputus. Karena, orang yang benar-benar sudah mati kemudian benar-benar hidup lagi maka hidupnya yang kedua adalah hidup yang baru. Dan apapun yang dimilikinya tidak bisa dikembalikan. Dan implikasi dari status perkawinan mati suri tersebut, mengakibatkan harta yang dimilikinya bisa dibagi dengan ahli waris, perkawinannya terputus dan masa iddah bagi perempuan. Sehingga jika ia ingin kembali bersama istrinya semasa hidup yang pertama, maka ia (orang yang hidup kembali) harus mengawininya lagi dengan pengulangan dalam perkawinan. Maka, Kepada masyarakat dan tokoh masyarakat pun di Desa Lasem Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik disarankan agar memberitahu kepada masyarakatnya akan hal tersebut agar tidak terulang kembali kejadian di masa lampau. Dan juga bagi para ulama, khususnya Majelis Ulama Islam disarankan untuk mengkaji ulang dengan lebih detail lagi mengenai kasus status perkawinan mati suri ini dan perlu adanya pembukuan terkait hal tersebut.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Najaha, Zahrotunzahrotunnajaha96@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam > Perkawinan
Keluarga
Keywords: Hukum keluarga; Status perkawinan; Mati suri
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Najaha Zahrotun
Date Deposited: 09 May 2018 07:47
Last Modified: 09 May 2018 07:47
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/24899

Actions (login required)

View Item View Item