Analisis hukum Islam dan hukum positif terhadap praktik pembatalan sepihak oleh konsumen Go-Food di PT. Go-Jek Indonesia-Surabaya

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Bianca, Febyolla Puteri (2018) Analisis hukum Islam dan hukum positif terhadap praktik pembatalan sepihak oleh konsumen Go-Food di PT. Go-Jek Indonesia-Surabaya. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Febyolla Puteri Bianca_C92214114.pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan bagaimana praktik pembatalan sepihak oleh konsumen Go-Food di PT. Go-Jek Indonesia-Surabaya dan bagaimana analisis hukum Islam dan hukum positif terhadap praktik pembatalan sepihak oleh konsumen Go-Food di PT. Go-Jek Indonesia-Surabaya. Data penelitian dihimpun melalui observasi, interview, dan dokumentasi. Lalu data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis melalui pola pikir deduktif yakni menguraikan teori ijarah, UU RI No. 8 Tahun 1999 (pasal 4, 5, 6, dan 7), dan KUH Per (pasal 1243 dan 1365) untuk menganalisis pembatalan sepihak oleh konsumen Go-Food di PT. Go-Jek Indonesia-Surabaya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pembatalan sepihak diakibatkan oleh 3 faktor yaitu kesalahan teknis (error) pada sistem aplikasi Go-Jek, order asli, dan adanya order fiktif. 3 faktor tersebut sangat merugikan driver baik segi tenaga, financial, tidak dapat menerima orderan lain, waktu, dan performa menurun. Pembatalan sepihak yang terjadi haram dalam hukum Islam dan melanggar dalam hukum positif. Karena dari adanya pembatalan sepihak sangat merugikan pihak lain yaitu driver. Para ulama menjelaskan bahwa ijarah (sewa-menyewa maupun upah-mengupah) tidak boleh dibatalkan tanpa seizin pihak lain karena terdapat hubungan timbal balik di dalamnya yaitu antara mu’jir (konsumen) dan musta’jir (driver). Dijelaskan pula di UU RI No. 8 Tahun 1999 bahwa hak seorang pelaku usaha adalah menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Maka ketika driver tidak mendapatkan haknya, ia dapat menuntut ganti rugi kepada konsumen menggunakan pasal 1365 KUH Per. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka kepada kantor Go-Jek disarankan : Pertama, dalam pemberian ganti rugi kepada driver yang mengalami pembatalan sepihak sebaiknya cepat diproses secara merata. Kedua, perbaikan server untuk mengantisipasi terjadinya error pada sistem yang dapat memicu cancel otomatis (tidak dilakukan baik oleh konsumen maupun driver). Ketiga, Adanya tindakan tegas dari PT.Go-Jek terhadap konsumen yang telah melakukan pembatalan sepihak. Bentuk perlindungan bisa seperti diwajibkan membayar setengah harga dari total yang dipesan atau akun konsumen dapat diblock untuk beberapa waktu supaya tidak bisa menggunakan layanan pada aplikasi Go-Jek. Kepada Driver disarankan dapat menuntut jika mengalami kerugian atas pembatalan sepihak yang dilakukan konsumen dengan menggunakan pasal 1365 KUH Per. Dan kepada konsumen (masyarakat) disarankan : Pertama, lebih peduli terhadap pelaku usaha (driver). Kedua, mengesampingkan ego dan kebutuhan pribadi. Ketiga, melakukan pembayaran sesuai nominal yang disepakati. Keempat, tidak melakukan penipuan melalui order fiktif.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Bianca, Febyolla Puterifebyollaputeri92@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Ijarah
Sewa
Keywords: Pembatalan Sepihak; Go-Food; Go-Jek
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Bianca Febyolla Puteri
Date Deposited: 11 May 2018 06:06
Last Modified: 11 May 2018 06:06
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/24970

Actions (login required)

View Item View Item