ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBERIAN NAFKAH ANAK ATAS DASAR EX AEQUO ET BONO DALAM STUDI PUTUSAN No. 1735/Pdt.G/2013/PA.Mr

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Nisak, Sokhifatun (2015) ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBERIAN NAFKAH ANAK ATAS DASAR EX AEQUO ET BONO DALAM STUDI PUTUSAN No. 1735/Pdt.G/2013/PA.Mr. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (142kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (208kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (223kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (308kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (306kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (231kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (252kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (154kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (150kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian untuk menjawab rumusan masalah yang akan dicari penyelesaiannya yaitu : Bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Mojokerto No. 1735/Pdt.G/2013/PA Mr terhadap pemberian nafkah anak atas dasar ex aequo et bono dan Bagaimana analisis Hukum Islam terhadap putusan Pengadilan Agama Mojokerto No. 1735/Pdt.G/2013/PA.Mr terhadap pemberian nafkah anak atas dasar ex aequo et bono.
Dari rumusan masalah diatas menggunakan metode diskriptif Analitik. Metode diskriptif Analitik yaitu deskripsi atau gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat degan metode analisis mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki. Metode deskriptif analisis ini menggambarkan dan menafsirkan data yang telah terkumpul dengan menggunakan pola pikir induktif deduktif, yaitu induktif sebagai permasalahan dan deduktif sebagai teori yang dipakai untuk mengnalisis permasalahan.
Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini adalah sudah benar karena hakim juga meninjau dari Undang-Undang Perdata, Undang-Undang No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Pertimbangan dari Konvensi, Rekonvensi, Replik, Duplik, Rereplik, dokumen-dokumen terkait dan keterangan dari saksi, sudah cukup untuk mengambil putusan seperti yang di paparkan dalam bab sebelumnya. Bahwa majelis hakim dalam memutuskan perkara ini adalah benar adanya karena mempertimbangkan penghasilan dan kemampuan mantan suami tersebut. Hakim memutuskan Rp. 750.000 adalah hasil dari pembagian Rp.1.500.000 yang di sanggupi oleh mantan suami untuk di bagi pada dua orang anak. Jadi anak yang diasuh oleh mantan istri mendapatkan nafkah Rp. 750.000 perbulan sampai anak tersebut mumayyis. Hukum Islam dan beberapa ulama’ memaparkan bahwa orang tua terutama suami/mantan suami wajib memberikan nafkah materiil kepada seorang anak, meskipun ia telah bercerai dengan istri/mantan istri. Kadar nilai/ batasan untuk menentukan nafkah dilihat dari kemampuan mantan suami. Jadi putusan hakim tentang nafkah anak ini selaras dengan ketentuan hukum Islam dan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Dari hasil penelitian ini diharapkan berguna untuk mengembangkan ilmu pengetahuan terkait pemberian nafkah, khususnya pemberian nafkah anak dimana suami wajib memberikan nafkah anak meskipun telah bercerai dengan istrinya. Dalam memahami pertimbangan hukum yang digunakan, maka Majelis Hakim selaku pemegang kekuasaan dalam memutuskan perkara hendaknya memberikan pertimbangan hukum sebelum memutus perkara dan lebih tepat dalam mengambil keputusan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Moh. Hatta
Creators:
CreatorsEmailNIM
Nisak, SokhifatunUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Keywords: Nafkah Anak
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Yuhyil Ayda------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 30 Oct 2015 01:55
Last Modified: 30 Oct 2015 01:55
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/2519

Actions (login required)

View Item View Item