Tinjauan hukum Islam terhadap larangan pernikahan semarga dalam adat Batak di Desa Aek Haminjon Kecamatan Arse Kabupaten Tapanuli Selatan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Ritonga, Dedi Anton (2010) Tinjauan hukum Islam terhadap larangan pernikahan semarga dalam adat Batak di Desa Aek Haminjon Kecamatan Arse Kabupaten Tapanuli Selatan. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Dedi Anton Ritonga_C51206038.pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi ini merupakan penelitian lapangan, untuk menjawab faktor-faktor yang menyebabkan dilarangnya pemikahan semarga dalam adat Batak. Pandangan tokoh adat terhadap pelaku pernikahan semarga dalam adat Batak dan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap larangan pernikahan semarga dalam adat Batak. Untuk menjawab permasalaban di atas, maka dilakukan penelitian langsung di Desa Aek Haminjon Kecamatan Arse Kabupaten Tapanuli Selatan dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dengan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat lainnya, untuk mendapatkan data yang dibutuhkan. setelah data terkumpul, kemudian dianalisis dengan metode deskriptif dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian yang dilaksanakan di Desa Aek Haminjon Kecamatan Arse ditemukan bahwa alasan pernikahan semarga adalah, pertama: semarga dalam adat Batak berarti dongan sabutuha atau saudara kandung. Kedua, adanya falsafah Batak yaitu dalihan natolu yang merupakan sistem kekerabatan yang terdiri saudara semarga (kahangg1), pihak yang menerima istri (anak boru), dan pihak yang memberi istri (hamoraon). Apabila pernikahan semarga dilakukan akan merusak tatanan dalihan natolu tersebut dan partuturon (tata krama). Kctiga, keyakinan yang berkembang dalam masyarakat apabila melaksanakan pemikahan semarga, maka rob leluhur akan marah, dan akan berdampak buruk bagi pelaku pemikahan semarga. Karena larangan pemikahan semarga merupakan adat yang masih dipegang teguh oleh masyarakat Batak maka terdapat pula sanksi bagi pelakunya. Bagi pelaku pemikahan semarga, secara adat akan mendapat kan sanksi berupa denda seekor kerbau atau senilai dengan seekor kerbau. Selain itu, tidak dapat melangsWlgkan pemikahan secara adat, tidak dapat mengikuti jamuan adat pada pemikahan orang lain dan tidak dapat mengikuti tarian tortorapabila ada horja atau pesta besar. Berdasarkan analisis hukwn Islam terhadap data hasil penelitian, maka disimpulkan babwa larangan pemikahan semarga dalam masyarakat Batak di Desa Aek Haminjon adalah larangan yang tidak memiliki dasar dalam agama Islam sehingga pemikahan semarga adalah mubah dilakukan. Namun adat yang masih berlaku pada masyarakat Batak ini miliki maslahat dalam kehidupan mereka, khususnya dalam hal kekerabatan sehingga baik untuk tetap dilestarikan. Melihat pada alasan larangan pemikahan semarga, adat larangan pernikahan semarga pada masyarakat Batak dapat dikategorikan sebagai 'urf yang sahih. Sehingga penerapannya dalam masyarakat tidak menyalahi syariat Islam.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Ritonga, Dedi AntonUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Perkawinan
Adat
Keywords: Hukum Islam; larangan pernikahan semarga; adat Batak
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 28 Jun 2018 08:10
Last Modified: 28 Jun 2018 08:10
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/25323

Actions (login required)

View Item View Item