Analisis yuridis terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung No. 301 K/AG/2012 tentang pencegahan perkawinan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Dias Sadewa, Bremahardika (2018) Analisis yuridis terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung No. 301 K/AG/2012 tentang pencegahan perkawinan. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Bremahardika Dias Sadewa_C71214068.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian studi kasus untuk menjawab pertanyaan Bagaimana pertimbangan hakim pemeriksa perkara tingkat kasasi dalam perkara No. 301 K/AG/2012 dan Bagaimana analisis yuridis terhadap pertimbangan hakim dalam memutus perkara No. 301 K/AG/2012. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa salinan Penetapan Kasasi Perkara No. 301/K/AG/2012. Kemudian penulis menganalisis pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim sehingga menolak permohonan Pemohon pencegahan perkawinan tersebut berdasarkan peraturan-peraturan hukum yang berlaku yaitu Undang-undang No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, Kitab Hukum Undang-undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Dari hasil analisis penulis dapat disimpulkan antara lain Pertama; Pertimbangan hukum pencegahan perkawinan yang dilakukan orang tua dalam perkara No. 301 K/AG/2012 yang intinya dalam putusannya Majelis hakim pemeriksa perkara menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi dengan pertimbangan bahwa Judex facti tidak salah menerapkan hukum karena Pemohon telah diberi waktu untuk membuktikan dalilnya namun Pemohon tidak pernah bisa menguatkan dalilnya dengan bukti surat maupun saksi. Karena dalam hal ini beban Pembuktian ada pada pemohon, Kedua: analisis penulis terhadap pertimbangan Hakim dalam perkara No. 301.K/AG/2012 adalah tidak tepat mengingat hakim pemeriksa perkara telah mengabaikan fakta hukum bahwa anak pemohon ketika memberikan kuasa kepada advokat untuk mengajukan penetapan wali adhol masih berusia 16 (enam belas) tahun sehingga belum cakap hukum, akan tetapi pertimbangan hakim dalam memutus perkara No. 301 K/AG/2012, dalam analisa penulis berdasarkan pada Pasal 1865 KUHPerdata, maka pertimbangan majelis hakim pemeriksa perkara tersebut sudah tepat dalam menerapkan hukum sehingga dalam penetapannya permohonan pemohon ditolak. Mengingat pemohon dalam hal ini tidak dapat mengajukan bukti-bukti berupa surat dan saksi yang dapat menguatkan dalil permohonannya. Berdasarkan kesimpulan sebagaimana di atas, maka saran dari penulis dalam hal ini adalah Kepada majelis hakim Pemeriksa Perkara untuk dapat lebih cermat dalam melihat alasan hukum para pemohon. Kepada pemohon hendaknya menyiapkan bukti-bukti untuk dapat menguatkan dalil permohonanya.Kepada calon mempelai untuk lebih memahami aturan-aturan yang telah tercantum dalam ketentuan undang-undang yang tentunya ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat.Dan saran kepada mahasiswa fakultas syariah dan hukum jurusan hukum keluarga untuk bisa meneliti mengenai sengketa perkawinan lainnya seperti pembatalan perkawinan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Dias Sadewa, Bremahardikasadewadias@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam > Perkawinan
Hukum > Hukum Perdata Islam
Keywords: Pencegahan Perkawinan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Sadewa Bremahardika Dias
Date Deposited: 13 Aug 2018 04:24
Last Modified: 13 Aug 2018 04:24
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/27089

Actions (login required)

View Item View Item