Analisis yuridis terhadap penetapan pengadilan agama Tulungagung tentang asal usul anak biologis No. 0362/Pdt.P/2013/PA.TA

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Jamil, Inna Lutfiya (2018) Analisis yuridis terhadap penetapan pengadilan agama Tulungagung tentang asal usul anak biologis No. 0362/Pdt.P/2013/PA.TA. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Inna Lutfiya Jamil_C91214106.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi yang berjudul “Analisis Yuridis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Tulungagung Tentang Asal Usul Anak No. 0362/Pdt.P/2013/PA.TA” ini merupakan hasil penelitian doktrinal yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang, Bagaimana dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam penetapan tentang asal usul anak biologis No. 0362/Pdt.P/2013/PA.TA? dan Bagaimana analisis yuridis terhadap penetapan tentang asal usul anak biologis No. 0362/Pdt.P/2013/PA.TA? Untuk menjawab permasalahan di atas, teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian kepustakaan dan studi dokumen. Data yang berhasil di kumpulkan dianalisis dengan menggunakan teknik kualitatif diskriptif analisis. Disebut kualitatif karena data yang dikumpulkan bersifat verbal atau kata-kata. Disebut diskriptif karena sifat pembahasannya lebih bersifat diskriptif atau pemaparan atau penggambaran. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: pertama, Dasar hukum dalam menetapkan perkara tentang penetapan asal usul anak biologis No. 0362/Pdt.P/2013/PA.TA adalah berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 pasal 42 dan pasal 43, Kompilasi Hukum Islam pasal 99 dan pasal 100, dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010. Kedua, Pertimbangan hakim yang digunakan dalam penetapan No. 0362/Pdt.P/2013/PA.TA adalah dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hukum yang digunakan lebih kepada pasal 43 ayat 1 yang telah di judicial review oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan No. 46.PUU-VIII/2010 yaitu dengan dapat dibuktikan ilmu pengetahuan dan teknologi dan alat bukti lain ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Yang mana tes DNA membuktikan pemohon II sebagai bapak biologis termohon (anak) 99% terduga ayah dan tidak dapat dielakkan dari kemungkinan sebagai bapak biologisnya. Dari kesimpulan ini, pertimbangan hakim dalam memutus perkara No. 0362/Pdt.P/2013/PA.TA tentang asal usul anak biologis harusnya menetapkan atau memutuskan suatu perkara harus jelas dasar pertimbangan hukum yang digunakan agar tidak ada kesalahan dalam penafsiran dasar apa yang digunakan karena itu dapat berakibat fatal yaitu dapat dituntut kembali karena kesalahan. menggunakan dasar hukum dan karena penetapan/putusan pengadilan adalah dokumen negara.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Jamil, Inna Lutfiyainnalutfiyaj@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Anak > Pengangkatan Anak
Keywords: Penetapan Pengadilan Agama TA; asal usul; anak biologis
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Jamil Inna Lutfiya
Date Deposited: 15 Aug 2018 02:07
Last Modified: 15 Aug 2018 02:08
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/27562

Actions (login required)

View Item View Item