Tinjauan hukum Islam terhadap cloning sel somatik karena suami mandul

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Sholahuddin, Sholahuddin (2009) Tinjauan hukum Islam terhadap cloning sel somatik karena suami mandul. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Sholahuddin_C01205089.pdf

Download (8MB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan tentang Tinjauan hukum Islam Terhadap Kloning Sel Somatik karena Suami MandtL1, penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang pert unw. Bagaimana gambaran tentapg proses kloning sel somatik suami mandui.. Kedua, Bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap kloning: sel somatik dari suami mandul. Data penelilian ini dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks (lek.,• reading) yang selanjutnya dianalisis dHakukan dengan metode diskriptif analisis. Hasil penelitian menyin1pulkan bahwa proses kloning sel somatik suruni mandul dimulai dari pengambilan sebuah sel telur isteri yang_ belum dibuahi., inti sel bescrta DNA-nya disedot keluar sehingga yang tersisa hanyalah sebuah sel telur kosong tanpa nuldcus (cnuclcated ooc:yle). Untuk 1nendapatkan embrio konstruksi yang diploid, sel telur harus dirckonstruksi dengan cara mentransfer sel somatik (2n) yang telah diambil dari suami n1andul (axoospennia). Hasil berupa embrio disimpan dalatn sebuah cawan satnpai bcrbenl uk blaslo.•::til, setelah benunur sekitar 6 ha i, embrio tersebut diilnplankan ke rahim istd sa npai pada proses me1ahirkan. Kloning manusia tnenggunakan sel sotnatik suatni diperholehkan, karena bukan merupakan perbuatan penciptaan n1an sia. Scperti halnya bayi tabung, kloning merupakan rek.ayasa reproduksi ascksual untuk n1endapatkan keturunan, bedanya kloning tidak menggunakan sperma melainkan sel somatik. Dalam k1oning maupun bayi tabung manusia tidak n1empunyai hak san1a sekali untuk meniupkan ruh, melainkan hanya Allah yang berhak. Bagi suami mandul, kloning rcproduksi adalah jalan satu-sat unya untuk memperoleh keturunan (hifs and nasab). Walaupun kloning tnanusia mctnang mengandung beberapa resiko kcmalian dan gangguan pasca kelahiran, namun detni h8jatyang berupa keturunan di atas, kloning dibolehkan. Hilangnya nasab dan terccgahnya pclaksanaan hukum-hukum syara' tidak bisa dibuat alasan untuk mengharamkan kloning reprodukstif untuk suami mandul. Karena nasab anak hasil kloning tetap dinisbatkan pada ayahnya sebagai petnilik sel somatik dan kloning tersebut dilaksanakan dalam ikatan perkawnian yang sah. Sejalan dengan kesimpulan tersebut, maka bagi para pengidap penyakit mandul. (ozoospomia) tidak perlu khawatir unt uk Inempunyai keturunan, sedangkan bagi ulama sebaiknya bekerjsama dengan letnbaga-lembaga penelitian sebelurn menentukan hukum.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Sholahuddin, SholahuddinUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Biologi
Hukum Islam
Keluarga > Keluarga - Anak
Keywords: Hukum Islam; cloning sel somatik; suami mandul
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 30 Aug 2018 07:08
Last Modified: 30 Aug 2018 07:08
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/27907

Actions (login required)

View Item View Item