Tinjauan Yuridis tentang pencabutan gugatan perkara cerai gugat di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya: Putusan No. 96/Pdt.G/2009/PTA.Sby

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Anam, Khoirul (2010) Tinjauan Yuridis tentang pencabutan gugatan perkara cerai gugat di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya: Putusan No. 96/Pdt.G/2009/PTA.Sby. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Khoirul Anam_C01206080.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/28076

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian Verifikatif Normatif yang membahas tentang pencabutan gugatan dalam perkara cerai gugat penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan tentang bagaimana proses pencabutan gugatan, dasar hukum dan akibat hukum pencabutan gugatan ditinjau menurut Hukum Acara Perdata yang berlaku dilingkungan Pengadilan Agama. Data yang dihimpun adalah melalui interview dan kajian dokumenter dan selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif - Kualitatif. Undang - Undang No. 7 Tahun 1987, UU No. 3 Tahun 2006, UU No 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama seharusnya, Pengadilan Agama memutuskan permasalahan pencabutan gugatan dalam perkara cerai gugat menggunakan dasar hukum pasal yang ada dalam Undang - Undang tersebut, yang mana untuk menjaga kewibawaan serta eksistensi Peradilan Agama, akan tetapi permasalahan pencabutan gugatan tidak diatur di dalam Hukum Acara Perdata Pengadilan Agama sesuai dengan pasal 54 Undang - Undang No. 7 Tahun 1987, UU No. 3 Tahun 2006, UU No 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama menyatakan " Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang - Undang ini" mengacu pasal tersebut secara tidak langsung Pengadilan Agama dalam beracara masih menggunakan Hukwn Acara Perdata dalam lingkungan Peradilan Umwn yaitu HIR dan RBg akan tetapi keduanya tidak mengatur sehingga perlu dicari landasan hukwnnya, oleh karena itu Mahkamah Agung dan lingkungan Peradilan di Indonesia memperbolehkannya. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pencabutan gugatan dalam perkara cerai gugat secara yuridis sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat karena telah sesuai dengan pasal 271 - 272 RV, walaupun hukum acara ini sudah tidak berlaku di lingkungan Peradilan Indonesia dikarenakan HIR dan RBg sebagai landasan hukwn acara perdata dilingkungan Peradilan Indonesia tidak mengatumya sehingga demi kebutuhan praktik yang memerlukan pedoman dalam pelaksanaan penerapannya dengan berdasarkan prinsip Process Doelmatigheid, dan untuk mengisi kekosongan hukum dalam proses beracara di dalam lingkungan Peradilan Agama. Hal ini sebagai wujud dari pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Sejalan kesimpulan diatas hendaknya Pengadilan Tinggi Agama dalam menerapkan dasar hukwnnya menggunakan hukwn acara Islam sehingga eksistensi Peradilan agama dapat tetap mempunyai kewibaan dan mempunyai pedoman hukum.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Anam, Khoirul--UNSPECIFIED
Subjects: Cerai Gugat
Keywords: Pencabutan gugatan; cerai gugat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 05 Oct 2018 08:57
Last Modified: 05 Oct 2018 08:57
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/28076

Actions (login required)

View Item View Item