Perspektif hukum Islam terhadap sistem pinjaman dcngan syarat Infaq pada Pilar Mandiri di Yayasaa Nurul Hayat Surabaya

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Nadhifah, Siti Umi (2011) Perspektif hukum Islam terhadap sistem pinjaman dcngan syarat Infaq pada Pilar Mandiri di Yayasaa Nurul Hayat Surabaya. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Siti Umi Nadhifah_C02207027.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/28342

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan di Yayasan Nurul Hayat di Perum IKIP Gunung Anyar B-48 Surabaya. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah: 1. Bagaimana Sistem Pinjaman dengan Syarat lnfaq pada "Pilar Mandiri" di Yayasan Nurul Hayat Surabaya? 2. Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap Sistem Pinjaman dengan Syarat lnfaq pada "Pilar Mandiri" di Yayasan Nurul Hayat Surabaya? Data penelitian diperoleh melalui cara interview, selanjutnya data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Sedangkan untuk data yang dipaparkan dianalisis dengan menggunakan pola pikiran deduktif. Hasil penelitian adalah dari Yayasan Nurul Hayat yaitu program Penciptaan Lapangan Kerja Mandiri (Pilar Mandiri). Pilar Mandiri adalah program pemberdayaan ummat berupa pemberian modal tanpa bunga bagi usaha mikro dan bagi para duafa agar mereka memiliki usaha mandiri. Akad pada Program "Pilar Mandiri" tidak sesuai dengan rukun dan syarat Qard yaitu adanya Sistem Infaq sebagai tambahan pada pembayaran pinjaman yang telah dikelola oleh Yayasan Nurul Hayat Surabaya. Pilar Mandiri ini memberikan pinjaman dengan akad awal pembayaran ditambahkan dengan infaq, lnfaq yang dibayarkan pada tiap cicilan minimal sebesar Rp. 15.000 (lima betas ribu rupiah). Sistem Pinjaman "Pilar Mandiri" di atas mendapatkan penilaian yang berbeda-beda di kalangan masyarakat, diantaranya bagi orang yang setuju dengan sistem pinjaman tersebut mengatakan bahwa pinjaman ini lebih ringan dari pada sistem pinjaman pada rentenir. Sedangkan bagi orang yang kurang setuju menilai tambahan infaq tersebut adalah riba. Dalam kesimpulan pembahasan di atas mengenai perspektif hukum Islam adalah adanya sistem pinjaman dengan syarat infaq pada "Pilar Mandiri" di Yayasan Nurul Hayat Surabaya terdapat tambahan yang disyaratkan pada saat pengembalian yaitu berupa infaq yang sudah diakadkan di awal perjanjian. Dan terhadap sistem pinjaman dengan syarat infaq pada "Pilar Mandiri" di Yayasan Nurul Hayat Surabaya adalah diperbolehkan, karena akad qard dalam penambahannya menggunakan infaq. lnfaq tersebut tidak digunakan untuk pemanfaatan secara sepihak akan tetapi demi kemaslahatan bersama.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Nadhifah, Siti Umi--UNSPECIFIED
Subjects: Bank dan Perbankan Islam
Keywords: Sistem pinjaman; syarat Infaq
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 05 Nov 2018 04:33
Last Modified: 05 Nov 2018 04:33
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/28342

Actions (login required)

View Item View Item