Tinjauan hukum Islam terhadap pasal 310-321 KUHP tentang delik penghinaan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Romlah, Siti (1996) Tinjauan hukum Islam terhadap pasal 310-321 KUHP tentang delik penghinaan. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Siti Romlah_019100045.pdf

Download (3MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/28923

Abstract

Dalam hukum Islam, tuduhan berbuat zina disebut istilah qadzaf. Bagi si penuduh yang tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhannya akan diancam dengan sanksi hukuman, yakni hukuman yang ditentukan oleh Allah (hukuman had). KUHP juga mengatur masalah tuduhan yang dapat mencemarkan nama baik seseorang dan mencemarkan kehormatan. Kejahatan tuduhan dalam KUHP disebut dengan delik penghinaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; 1. Unsur-unsur apakah yang ada pada delik penghinaan dalam pasal 310-321 KUHP. 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap delik penghinaan dalam pasal 310-321 KUHP yang dikaitkan dengan jarimah qadzaf. Teknik penggalian data penelitian ini menggunakan library research, sedangkan metode analisa datanya menggunakan metode deduktif, metode induktif dan metode komperatif. Sehingga dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa; 1. Menurut hukum Islam, hukuman had qadzaf dikenakan terhadap pelaku jarimah qadzaf jika perbuatan itu memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagai berikut; a. syarat bagi pelaku yaitu bahwa ia bermaksud atau berniat melakukan tindak pidana, b. bagi tertuduh bahwa dia itu tergolong orang yang baik-baik, c. perbuatan yang dituduhkan (maqdzif bih) itu berubah menuduh zina atau tidak mengakui hubungan nasb atau keturunan. 2. Perbuatan tuduhan zina (qadzaf) itu termasuksalah satu perbuatan yang dapat dikenakan sanksi telah melakukan delik penghinaan yang diatur dalam KUHP pasal 310-321. Demikian pla terhadap tuduhan-tuduhan selain tuduhan berbuat zina (qadzaf) yang menurut hukum Islam tidak tergolong tuduhan yang terkena hukuman had, akan tetapi dita’zir, berdasarkan KUHP bentuk tuduhan semacam ini dapat dimasukkan juga ke dalam perbuatan yang melanggar pasal-pasal yang terdapat pada delik penghinaan, asalkan sifatnya dapat menyerang nama baik dan kehormatan seorang. 3. Jarimah qadzaf dengan delik penghinaan terdapat kaitannya atau hubungan yang erat, dimana Antara kedua macam perbuatan tersebut apabila dilakukan sesorang akan menimbulkan dampak yang menimbulkan dampak yang negative, yakni dapat merusak dan mencemarkan nama baik dan kehormatan seseorang.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Romlah, SitiUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Muamalat Muamalah
Keywords: Hukum Islam; pasal 310-321 KUHP; delik penghinaan
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 21 Dec 2018 07:42
Last Modified: 21 Dec 2018 07:42
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/28923

Actions (login required)

View Item View Item