This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Handoko, Riki (2011) tinjauan hukum Islam terhadap parsidua-duaon dalam sistem hukum perkawinan adat Batak di Desa Sigulang Kota Padangsidempuan Sumatera Utara. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Riki Handoko_C51207047.pdf Download (0B) |
Abstract
Skripsi yang berjudul 'Tinjauan Hukum Islam Terhadap Parsidua-Duaon Dalam Sistem Hukum Perkawinan Adat Batak di Desa Sigulang Kota Padangsidempuan Sumatera Utara" merupakan basil field research (penelitian lapangan), untuk menjawab pertanyaan,bagaimana proses parsidua-duaon dalam hukmn perkawinan adat Batak di desa Sigulang kota Padangsidempuan? Dan Bagaimana tinjauan Hukmn Islam terhadap parsidua-duaon dalam hokum perkawinan adat Batak di desa Sigulang kota Padangsidempuan?. Untuk menjawab permasalahan di atas, maka dilaksanakan penelitian langsung di desa Sigulang, dengan menggunakan teknik pengumpulan data observasi di lingkungan masyarakat desa Sigulang khususnya yang melaksanakan parsidua duaon, wawancara dengan tokoh adat dan tokoh agama Islam, serta dokumentasi atas segala sesuatu yang berkaitan dengan judul penelitian. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan parisudua-duaon di desa Sigulang dimana Menurut hukum keluarga adat batak anak masuk ke dalam kelompok kekerabatan (keturunan darah) bapak. Sehingga hak tanah, milik, nama, dan jabatan hanya dapat di warisi oleh garis keturunan laki-laki. Sehingga parsidua duaon dalam sistem hukum adat Batak bertujuan untuk melanjutkan keturunan marga dan mendapatkan anak laki-laki yang sah, hila isteri tidak dapat melahirkan anak laki-laki. Dalam proses parsidua-duaon (beristeri dua/poligami) setiap keluarga yang terlibat melakukan mufakat keluarga terlebih dahulu dengan menentukan beberapa peraturan yang bersama-sama disepakati seperti kesepakan keluarga suami kepada keluarga isteri untuk mendapatkan izin menikah lagi, dan izin kepada keluarga isteri yang akan dinikahi, serta kesepakatan lain yang bersama-sama dibuat untuk kebaikan antar keluarga. Jika ada yang melanggar kesepakatan yang telah dibuat maka akan dikenakan uhum (hukuman) biasanya dengan membayar sejumlah uang atau binatang temak seperti kerbau. Bila musyawarah tersebut telah selesai, dan suami mendapatkan izin dari keluarga isteri dan calon isteri, maka pernikahan dapat dilakukan, bila ia beragama Islam terlebih dahulu melakukan akad nikah, biasanya pemikahan hanya mendatangkan ustazd atau tokoh agama sekitar untuk melaksanakan perkawinan secara Islam, tanpa memperoleh izin poligami dari Pengadilan Agama dan seterusnya melakukan upacara pemikahan secara hukum adat Batak. Berdasarkan kesimpulan di atas, disarankan kepada masyarakat desa Sigulang dan masyarakat adat Batak secara umum, hendaknya jika hendak melakukan parsidua-duaon (poligami) mengikuti sebagaimana yang telah di atur oleh agama dan perundang-undangan di Indonesia agar terciptanya "hombar adat dohot ibadat"(antara adat dan ibadah itu saling berdampingan). Kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat desa Sigulang hendaknya mensosialisasikan hukum pernikahan Islam dan hukum perkawinan di Indonesia, di mana harus mendapatkan izin poligami dari Pengadilan Agama. Dan bersama-sama memikirkan solusi yang tepat bagi masyarakat adat Batak di desa Sigulang.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | Hukum Adat Nikah |
||||||
Keywords: | Parsidua-duaon; Sistem hukum perkawinan adat Batak | ||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam | ||||||
Depositing User: | Editor : Arifah Wikansari------ Information------library.uinsby.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 29 Jan 2019 05:05 | ||||||
Last Modified: | 29 Jan 2019 05:05 | ||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/29134 |
Actions (login required)
View Item |