ALIH FUNGSI PENGGUNAAN TANAH WAKAF HASIL DARI ISTIBDAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM : STUDI KASUS DI MASJID AL-IKHLAS DESA BLABAK KECAMATAN KANDAT KABUPATEN KEDIRI

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Ulinnuha, Muhammad Shokhan (2015) ALIH FUNGSI PENGGUNAAN TANAH WAKAF HASIL DARI ISTIBDAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM : STUDI KASUS DI MASJID AL-IKHLAS DESA BLABAK KECAMATAN KANDAT KABUPATEN KEDIRI. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (458kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (262kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (149kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (201kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (262kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (187kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (178kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (200kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (175kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang berjudul “Alih Fungsi Penggunaan Tanah Wakaf Hasil dari Istibdal dalam Perspektif Hukum Islam di Masjid Al-Ikhlas Desa Blabak Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri” dengan dua rumusan masalah sebagai berikut, yaitu: 1. Bagaimana proses alih fungsi penggunaan tanah wakaf hasil dari Istibdal di masjid al-Ihklas desa Blabak kecamatan Kandat kabupaten Kediri? 2. Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap alih fungsi penggunaan tanah wakaf hasil dari Istibdal di masjid al Ihklas desa Blabak kecamatan Kandat kabupaten Kediri?.
Pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi, yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis deskriptif serta menggunakan pola pikir deduktif yaitu menggunakan data penelitian yang umum berupa data tentang alih fungsi penggunaan tanah wakaf hasil dari Istibdal di tinjau dari segi hukum Islam.
Penyebab alih fungsi penggunaan tanah wakaf hasil dari Istibdal tersebut adalah karena belum adanya pendaftaran wakaf secara tertulis oleh pihak yang berwenang yakni PPAIW. Sehingga memudahkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menukar dan mengalihfungsikan penggunaan tanah wakaf, yang seharusnya untuk perluasan Masjid menjadi Madrasah Ibtidaiyyah, dalam hal ini, dilakukan oleh nadhir desa yang baru tanpa melibatkan ahli waris dan pengurus yayasan yayasan dalam proses alih fungsi tanah wakaf tersebut sehingga terjadi ketidak sesuaian dengan tujuan wakif semula.
Dari hasil penelitian ini dapat diketahui, bahwa alih fungsi penggunaan tanah wakaf hasil dari Istibdal yang dilakukan oleh Nadhir baru tidak benar karena menurut hukum Islam tanah wakaf yang peruntukannya sudah jelas, untuk Masjid al-Ikhlas tidak boleh di alih fungsikan untuk kepentingan lainnya. Dengan demikian nadhir yang baru telah melakukan kesalahan dalam bentuk penyalahgunaan wewenang dan tidak adanya amanah dalam menjalankan tugasnya. Seiring dengan kenyataan diatas hendaknya para Waqif, Nadhir dan masyarakat pada umumnya lebih memperhatikan ketentuan-ketentuan tentang wakaf, terutama pada pejabat yang berwenang dalam mengurusi wakaf, agar sering memberikan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat, begitu juga bagi nadhir dalam menjalankan pengembangan serta pengelolaan harta benda wakaf dan pelaksanaan perwakafan agar dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan ketentuan perwakafan yang berlaku.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Moh. Hatta
Creators:
CreatorsEmailNIM
Ulinnuha, Muhammad ShokhanUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Keywords: Tanah Wakaf; Istibdal
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Yuhyil Ayda------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 28 Dec 2015 07:14
Last Modified: 28 Dec 2015 07:14
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/3047

Actions (login required)

View Item View Item