Perspektif hukum islam dan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) nomor 25/DSN-MUI/III/2002 terhadap penjualan tanah sebagai obyek jaminan hutang secara sepihak ;studi kasus di Desa Karang Tanjung Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Widiani, Yuni (2019) Perspektif hukum islam dan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) nomor 25/DSN-MUI/III/2002 terhadap penjualan tanah sebagai obyek jaminan hutang secara sepihak ;studi kasus di Desa Karang Tanjung Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Yuni Widiani_C92215141.pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan judul “Perspektif Hukum Islam dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 terhadap Penjualan Tanah sebagai Obyek Jaminan Hutang secara Sepihak (Studi Kasus di Desa Karang Tanjung Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo)”. Penelitian ini untuk menjawab persoalan bagaimana kasus posisi penjualan tanah sebagai obyek jaminan hutang secara sepihak (studi kasus di Desa Karang Tanjung Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo)?, bagaimana analisis hukum islam dan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 terhadap penjualan tanah sebagai obyek jaminan hutang secara sepihak (studi kasus di Desa Karang Tanjung Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo)?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif melalui teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisisnya menggunakan metode deskriptif komparasi dengan menggunakan pola pikir deduktif, yaitu memaparkan hukum Islam dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 kemudian dikomparasikan dengan kasus posisi penjualan tanah sebagai obyek jaminan hutang secara sepihak (studi kasus di Desa Karang Tanjung Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo).Hasil penelitian menyimpulkan bahwa di awal akad menyepakati, rahin meminjam uang sejumlah 3 juta dan menyerahkan rumah sebagai jaminan yang dilakukan secara lisan dan tidak disepakati jangka waktu pengembaliannya. Dalam perjalananya, ternyata jaminan tersebut telah diakui milik murtahin kemudian dijual tanpa sepengetahuan ra>hin. Berdasarkan hukum perjanjian bahwa sebuah perjanjian yang dibuat oleh orang yang menurut undang-undang tidak berwenang berakibat batal demi hukum (vide pasal 1320 KUHPerdata). Menurut hukum Islam tindakan murtahin menjual marhun milik rahin tanpa sepengetahuan rahin dianggap batal dan tidak sah, dilihat dari segi syarat rahn, yakni (1)s}ighat, karena pada awal akad marhun bersifat sebagai jaminan untuk ditahan sampai rahin dapat menebusnya, namun murtahin mengakui miliknya dan dijual tanpa sepengetahuan rahin, (2)marhun, karena murtahin menjual marhun sebelum rahin melunasi hutangnya. Menurut ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 25/DSN-MUI/III/2002, tidak sesuai dengan ketentuan prosedur penjulan marhu>n. Sejalan dengan kesimpulan, diharapkan setiap melakukan perjanjian dilakukan secara tertulis agar segala rincian hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai hak dan kewajiban, resiko dll. agar dapat diminimalisir/agar tidak terjadi perselisian dikemudian hari, terutama bagi pihak murtahin yang awal tujuan memberikan pertolongan bagi ra>hin dapat melaksanakan transaksi bermuamalah dengan baik dan benar sesuai syariah islam.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Widiani, Yuniyuniwidiani@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Keywords: Jaminan Hutang; Penjalan Tanah.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Widiani Yuni
Date Deposited: 18 Feb 2019 06:35
Last Modified: 18 Feb 2019 06:35
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/30483

Actions (login required)

View Item View Item