Tinjauan hukum Islam terhadap ketentuan cakap hukum dalam tindak pidana pembunuhan: studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Bjn tentang Tindak Pidana Pembunuhan Bayi Oleh Anak

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Sa‘diyah, Halimatus (2019) Tinjauan hukum Islam terhadap ketentuan cakap hukum dalam tindak pidana pembunuhan: studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Bjn tentang Tindak Pidana Pembunuhan Bayi Oleh Anak. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Halimatus Sa‘diyah_C93215103.pdf

Download (4MB)

Abstract

Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ketentuan Cakap Hukum Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Bjn Tentang Tindak Pidana Pembunuhan Bayi Oleh Anak)”. Skripsi ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana pertimbangan hakim terhadap putusan nomor 1/pid-sus.anak/2018/PN.Bjn tentang pembunuhan bayi oleh anak dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap ketentuan cakap hukum dalam tindak pidana pembunuhan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library reaserch) dengan metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan deskriptif analisis. Data yang digunakan berupa putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Bjn sebagai data primer dan data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, pendapat ahli hukum, serta beberapa karya tulis yang berkenaan dengan tindak pidana pembunuhan yang kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif untuk memperoleh analisis khusus dalam hukum pidana Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro dalam perkara ini, hakim menjatuhkan hukuman berupa penjara selama 1 tahun 6 bulan dan 4 bulan pelatihan kerja karena terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar ketentuan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3), ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro dalam memutus perkara bagi pelaku pembunuhan bayi ini masih mengkategorikan pelaku sebagai anak padahal usianya 18 tahun lebih. Dalam tinjauan hukum Islam seseorang yang telah mencapai usia 18 tahun dan tidak mengalami gangguan mental sudah dianggap dewasa (Ahliyyah al-ada’). Sementara dalam KHI batas usia anak dikatakan dewasa adalah 21 tahun sesuai pasal 9 KHI. Diharapkan hakim agar lebih kritis dan bijaksana sehingga hukuman yang diberikan kepada terdakwa benar-benar berdampak baik secara preventif, represif, maupun kuratif. Untuk para orang tua dan masyarakat, diharapkan agar lebih meningkatkan kewaspadaannya dalam menjaga dan melindungi anak, tanamkan akhlak yang baik, jangan biarkan anak sendirian tanpa pengawasan dari orangtua karena anak yang berusia 18 tahun ke atas tetap masih membutuhkan bimbingan serta arahan yang baik dari orangtua.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Sa‘diyah, Halimatussadiyahh556@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Hukum > Hukum Pidana Islam
Keywords: Cakap hukum; Tindak Pidana; Pembunuhan Bayi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Sa'diyah Halimatus
Date Deposited: 18 Feb 2019 03:10
Last Modified: 18 Feb 2019 03:10
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/30499

Actions (login required)

View Item View Item