Tinjauan hukum Islam terhadap batasan jenis maskawin dalam perkawinan adat Tolaki di Desa Langonggasu Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Rahmawati, Siti (2011) Tinjauan hukum Islam terhadap batasan jenis maskawin dalam perkawinan adat Tolaki di Desa Langonggasu Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Siti Rahmawati_C51207049.pdf

Download (6MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/30733

Abstract

Penelitian ini bersifat penelitian lapangan (field research) yang membahas tentang "Batasan jenis maskawin dalam perkawinan adat Tolaki di Desa Lalonggasu Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan. Rumusan masalah pertama, bagaimana batasan jenis maskawin dalam perkawinan adat Tolaki di desa Lalonggasu. Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap batasan jenis maskawin dalam perkawinan adat Tolaki di Desa Lalonggasu. Untuk menjawab permasalahan di atas, maka dalam mengumpulkan data penelitian ini menggunakan teknik wawancara dengan masyarakat desa Lalonggasu serta teknik dokumenter, Setelah data terkumpul selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif dan menggunakan pola pikir deduktif. Kesimpulan dari hasil penelitian ini bahwa batasan jenis maskawin dalam perkawinan adat Tolaki harus berupa benda-benda tertentu yang telah ditentukan batasan minimal dan maksimalnya yakni Kain Katun Putih, Gong, Kerbau, Kalung Emas, Tempayan, Sarung 40 atau 16 Jembar, uang 80 Riyal {Rp.182.674) atau 88 Riyal (Rp.200.981), Peralatan mandi bayi, dan Lampu. Jika suami belum mampu memberikan jenis maskawin ketika hendak menikah maka suami harus membuat perjanjian di bawah tangan yang menerangkan bahwa suatu waktu suami akan memberikan maskawin ketika suami telah mampu melakukannya. Dilihat dari jenisnya, maskawin dalam perkawinan adat Tolaki tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Islam, sebab jenis maskawin adalah sesuatu yang bermanfaat dan bukan sesuatu yang diharamkan. Sebagaimana Imam Syafii membatasi maskawin berupa sesuatu yang bermanfaat seperti jasa dan mengajarkan al-Qur'an dan bukan sesuatu yang diharamkan seperti khamar (minuman keras), serta tidak ada garar (unsur penipuan). Bagi mereka yang hendak menikah harus mencukupi jenis-jenis maskawin tersebut, hal ini seolah memberatkan masyarakat, namun dalam keadaan tertentu jika suami belum mampu memberikan jenis maskawin maka suami harus membuat perjanjian di bawah tangan yang menerangkan bahwa suatu waktu suami akan memberikan maskawin ketika suami telah mampu melakukannya, ini bertujuan mendorong terpenuhinya hak-hak istri atas maskawin dan terlaksananya kewajiban memberikan maskawin. Dengan tidak adanya nas yang menjelaskan secara konkrit mengenai apa jenis maskawin yang harus diberikan dalam suatu daerah, membuka peluang berlakunya hukum adat di daerah tersebut sehingga seandainya terjadi perselisihan pendapat di antara mereka mengenai maskawin maka penyelesaiannya dikembalikan kepada adat kebiasaan yang berlaku. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka ketentuan mengenai batasan jenis maskawin dalam perkawinan adat Tolaki tidak bertentangan dengan Islam, namun hendaknya ketentuan mengenai batasan jenis maskawin tidak sampai menghalangi pernikahan karena keterbatasan materi yang dimiliki, Dengan demikian aturan adat akan tetap berjalan karena sesuai dengan tujuan Syari'at.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Rahmawati, Siti--UNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam > Perkawinan
Maskawin
Adat
Keywords: Maskawin; batasan maskawin; jenis maskawin; perkawinan adat; Tolaki
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 28 Feb 2019 04:55
Last Modified: 28 Feb 2019 04:55
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/30733

Actions (login required)

View Item View Item